TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, bertempat di Command Center Pemkot Tomohon, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten III Setdakot Tomohon, Masnah Pioh mewakili Walikota Tomohon, dengan mengangkat tema “Evaluasi Implementasi Standar Pelayanan sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja dan Mutu Pelayanan Publik pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon.”
Dalam sambutan tertulis Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Masnah Pioh menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan tanggung jawab penuh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Implementasi standar pelayanan perlu dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Masnah Pioh dalam sambutan tersebut.
Forum ini diharapkan menjadi wadah dialog interaktif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk saling memberikan saran serta merumuskan rekomendasi perbaikan.
Lebih lanjut, Walikota menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon untuk konsisten dalam menerapkan standar pelayanan. Standar ini mencakup kepastian persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
Melalui forum konsultasi publik ini, Masnah Pioh berharap setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak sekadar menjadi formalitas kegiatan, melainkan dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh perangkat daerah terkait demi menciptakan perubahan pelayanan publik yang terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon, Ingrid Palit dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan FKP ini, Lanjut Ingrid Palit adalah sebagai sarana untuk menjaring aspirasi, masukan, dan saran dari para pengguna layanan. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembenahan demi meningkatkan produktivitas serta kualitas pelayanan publik yang ada di Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon.
“Output dari forum ini adalah terlaksananya program penataan organisasi, khususnya dalam sub-kegiatan monitoring, evaluasi (monev) pelayanan publik, dan ketatalaksanaan untuk tahun anggaran 2026. Saat ini, Bagian Organisasi Kota Tomohon memiliki 6 (enam) jenis pelayanan yang telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1 Tahun 2024. Penegasan mengenai payung hukum ini dinilai penting karena setiap jenis pelayanan publik di perangkat daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas,”ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan empat unsur narasumber, yaitu dari Biro Organisasi Setdaprov Sulut, Pemerintah Kota Tomohon, Perwakilan Ombudsman RI, serta unsur akademisi yakni Laurens Bulo.
Adapun peserta yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi seluruh Sekretaris Perangkat Daerah (PD), Kepala Sub Bagian (Kasubag) yang menangani Kepegawaian, Tugas Pembantuan, dan Hukum (TUKH), pihak Puskesmas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta unsur pers.
Melalui keterlibatan berbagai pihak ini, pelayanan publik di Kota Tomohon diharapkan dapat semakin transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat selaku penerima layanan. (rk)





