Dukcapil Tomohon Ungkap Langkah Penanganan Dugaan Kebocoran Data Warga dalam RDP bersama DPRD

TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah Kota Tomohon di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (20/10/2026).

RDP strategis ini digelar guna menindaklanjuti dan mengevaluasi polemik siber terkait mencuatnya dugaan kebocoran ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) warga Tomohon secara daring di platform pihak ketiga.

Jalannya agenda dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tomohon, Drs. Harryanto Y.S. Lasut, MAP. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Komisi 1 Abraham A. Wakas, S.Si, M.Ak, serta Anggota Komisi 1 masing-masing Anita Mamesah dan Vonny Mongdong. Sementara pihak eksekutif dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Tomohon, Royke A. Roeroe, SP., MAP, bersama jajaran kepala bidangnya.

Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi 1 Harryanto Lasut menegaskan bahwa jaminan keamanan data kependudukan merupakan hak mendasar masyarakat yang mutlak dilindungi penuh oleh jajaran pemerintah daerah. Pihak legislatif mendesak agar tata kelola pengawasan siber internal diperketat agar tidak menciptakan celah kelalaian baru yang merugikan publik.

“Keamanan data kependudukan ini sangat krusial karena menyangkut keselamatan dokumen sipil warga. Kami apresiasi pihak Dukcapil Kota Tomohon yang boleh berkoordinasi lewat RDP saat ini,” tambah pria yang akrab disapa Arie tersebut.

Merespons desakan para legislator, Plt. Kadis Dukcapil Tomohon Royke A. Roeroe memaparkan bahwa Disdukcapil Kota Tomohon mengambil langkah tegas guna mengusut tuntas dugaan kebocoran data kependudukan warga yang sempat beredar di platform Scribd.

Ia menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan intervensi digital, pengetatan sistem internal, hingga menggandeng Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut adalah perkembangan penanganan yang dibagi dalam tiga tahapan operasional:

1. Langkah yang Selesai Dilakukan (Sudah)

• Penghapusan Dokumen Ilegal: Disdukcapil melayangkan laporan resmi ke manajemen Scribd karena melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE. Hasilnya, 3 unggahan dokumen berisi data kependudukan berhasil dihapus.

• Verifikasi Wilayah: Tim dinas turun langsung ke lapangan guna memverifikasi keabsahan data di dua titik fokus, yaitu Kelurahan Woloan Dua dan Kelurahan Tondangow.

• Bantuan Advokasi Pusat: Melaporkan insiden ke pusat, di mana 5 personel Tim Gakkum Ditjen Dukcapil Kemendagri telah tiba di Tomohon sejak Kamis, 15 Oktober 2026 malam untuk memberikan pendampingan hukum.

2. Langkah yang Sedang Berjalan (Sedang)

• Sterilisasi Internal Pemkot: Melarang keras Petugas Registrasi Kelurahan meminta NIK penduduk di luar prosedur resmi. Selain itu, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Keamanan Data bersama para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon, menyebarkan 3 kali peringatan tegas via WhatsApp ke internal Pemkot Tomohon agar tidak sembarangan mengumpulkan dan menggunakan data warga, serta mewajibkan pembacaan Ikrar Insan Dukcapil (khususnya poin 5 tentang kerahasiaan data) di setiap Apel Kerja Dinas.

3. Langkah yang Akan Dilakukan (Akan) :

• Penerbitan Surat Edaran (SE): Pemkot Tomohon tengah menyusun dan akan segera menerbitkan Surat Edaran Perlindungan Data Pribadi serta larangan keras mengunggah data kependudukan di berbagai platform media.

• Penegakan Jalur Hukum: Disdukcapil mempertimbangkan secara matang untuk menempuh jalur hukum formal pidana bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam kebocoran data ini demi memberikan efek jera. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *