Parpol di Sulut Diguyur Banpol Rp1,753 Miliar, PDIP Paling Banyak

SULUTTEMPO.COM – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), meminta proses penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 dipercepat, namun tetap mengedepankan ketertiban administrasi dan akuntabilitas.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rangkaian Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).

Pemprov Sulut menyiapkan total bantuan sebesar Rp1.753.068.000 untuk sembilan partai politik berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Besaran bantuan ditetapkan Rp1.200 untuk setiap suara sah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Sulut, Johnny Alexander Suak, mengatakan percepatan proses administrasi menjadi perhatian setelah adanya instruksi Gubernur Yulius Selvanus.

“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib,” ujar Johnny.

Menurutnya, bantuan tersebut bukan hanya berkaitan dengan dukungan anggaran kepada partai politik. Dana tersebut juga diarahkan untuk mendukung pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan partai, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.

Dari total Rp1,753 miliar, PDI Perjuangan memperoleh alokasi terbesar yakni Rp722.422.800. Selanjutnya Partai Golkar sebesar Rp256.550.400, Partai Demokrat Rp199.333.200, Partai NasDem Rp193.828.800, dan Partai Gerindra Rp150.116.400. Kemudian PKB memperoleh Rp78.934.800, PSI Rp59.340.000, PKS Rp47.136.000, serta Perindo Rp45.405.600.

Bantuan tersebut diberikan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

Dalam penandatanganan BAST, delapan partai politik hadir melalui unsur pimpinan, bendahara dan tenaga administrasi bantuan politik.

Kedelapan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PSI, PKS dan Perindo.

Sementara Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan serta Surat Keputusan kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.

Pemprov Sulut tetap memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Johnny menegaskan, proses penyaluran bantuan harus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia berharap seluruh partai politik menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukan. “Terutama untuk kegiatan pendidikan politik dan penguatan kelembagaan,” tutupnya. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *