TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Dukungan Korsup KPK RI atas terbitnya Perwako 2023 atas respons dari penolakan Legislatif terhadap laporan pertanggungjawaban kinerja program walikota tahun 2023, menunjukkan bahwa keputusan legislatif tersebut bukanlah harga mati untuk memutus rangkaian evaluasi atas kinerja pemerintahan.
Hal ini dikatakan Akademis/Praktisi Bung Boaz Wilar, Selasa (6/7/8/2024) kepada media.
Menurutnya, pemerintahan sudah menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melakukan evaluasi sesuai tahapan dan sudah menyerahkan ke pihak legislatif sebagaimana berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, kata Boaz sapaan akrabnya menyebutkan pemerintah kota Tomohon tidak ada beban atas penolakan tersebut.
“Kondisi tersebut memberi gambaran yang jelas bahwa lembaga legislatif sedang berada dalam kondisi lemahnya kompetensi pengawasan atas kinerja pemerintahan. Fungsi pengawasan kurang berjalan dengan semestinya, bahkan tidak dipungkiri lebih banyak melakukan tugas luar. Dalam kondisi tertentu melaksanakan agenda rapat dewan bersama pemerintah di waktu yang kurang logis, larut malam sampai dini hari. Otomatis kemampuan kinerja semua anggota dewan menurun dan tidak optimal,” bebernya.
Dikatakannya, kehadiran perwako dimaksud dan dukungan Korsup KPK RI pada akhirnya menjadikan langkah skak-mat (langkah mati) untuk legislatif yang mengunggulkan pemerintah dibawah kendali bapak walikota.
“Artinya, perjalanan pemerintah tetap jalan, tidak mempengaruhi secara signifikan atas kinerja penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban walikota. Bahkan dengan adanya dukungan Korsup KPK RI menjadi bola panas untuk lembaga legislatif dan bisa saja menjadi arena pemantauan KPK RI atas kinerja legislatif,’ tutur Boaz Wilar.
(rk/*)





