TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Kota Tomohon maraih predikat WTP untuk yang kesebelas (ke-11) kalinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (8/5/2024).
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah mengatakan apa yang sudah didapat (WTP-red) ini menjadi motivasi bagi pemerintah kota Tomohon bersama-sama DPRD.
“Agar supaya kedepan apa yang sudah dicapai dapat dipertahankan,” kata Djemmy Sundah saat bawakan sambutan pada penyerahan LHP atas LPKD Kota Tomohon tahun 2023.
Ditegaskannya, dari apa yang disampaikan ketua BPK, terkait sejumlah catatan dan temuan-temuan akan segera ditindaklanjuti.
“Tentunya temuan-temuan yang ada ini segera ditindak lanjuti untuk perbaikan. Maupun sejumlah temuan lainnya untuk secepatnya segera diselesaikan. Karena pihak BPK memberikan waktu selambat-lambatmya selama 60 hari,” tegasnya.
Lanjutnya, dengan capaian – capaian yang ada ini, kata Sundah, Kota Tomohon dengan Opini WTP menjadi tantangan bagi DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon.
Sememtara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Dr. Arief Fadillah berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
“DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya,” harapnya.
Diketahui dari hasil resume pemeriksaan BPK, jumlah temuan yakni 13 temuan dan 24 rekomendasi. Sedangkan jumlah koreksi sebanyak 61 jurnal koreksi dan untuk tindak lajut hasil pemeriksaan capai 74, 73 persen. (rk)





