SULUTTEMPO.COM – Kabar gembira disampaikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE pada kaum buruh dengan diumumkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Pengumuman upah minimum provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024 bertempat di Sentra Hotel Manado, Selasa (21/11/2023).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2024 menjadi Rp3.545.000.
Jumlah tersebut naik ketimbang UMP Sulut 2023 yakni Rp3.485.000.
Pertumbuhan ekonomi di Sulut yang terus membaik, menurut Gubernur Olly menjadi salah satu pertimbangan.
“Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami,” terangnya.
Gubernur Olly berharap kenaikkan ini diterima semua pihak dan dapat diaplikasikan dengan baik.
Lanjutnya dengan adanya kenaikkan maka para pekerja harus lebih efektif bekerja, dan pengusaha untuk ikuti aturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang pemerintah kawal investasi mereka.
Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Olly.
Lebih lanjut, Gubernur Olly menerangkan bahwa ditetapkan UMP 2024 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
Hadir dalam pengumuman UMP 2024 tersebut, Sekprov Sulut Steve Kepel, Dewan Pengupahan Sulut.
(ROKER)