TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Anneke G. Maindoka, S.Sos., M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Tomohon menggantikan Jureyke Ireine Pitoy yang masuk purna tugas.
Penyerahan Surat Pelaksana Tugas (Plt) tersebut kepada Anneke G. Maindoka, S.Sos., M.Si dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring mewakili Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar di ruang kerja Sekdakot Tomohon, Selasa (3/11/2026).
Pemerintah Kota Tomohon menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor resmi 800.1.11/SET/999. Langkah taktis ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga ritme kerja dan menjamin roda pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sekdakot Tomohon Edwin Roring SE, mengatakan Penunjukan Anneke G. Maindoka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan SK yang ditandatangani Walikota Tomohon.
“Selamat bekerja atas penugasan yang diberikan, semoga dapat bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai pelaksana tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Tomohon,” kata Edwin Roring.
Sementara itu, Anneke G. Maindoka menyampaikan rasa syukur diberikan kepercayaan ini oleh pimpinan yakni Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar.
“Ini adalah amanah yang ditugaskan oleh pimpinan
melalui bapak Sekdakot Edwin Roring. Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan ini. Amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh loyalitas dan dedikasi,”ungkapnya.
Diketahui, Anneke G. Maindoka
saat ini, menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kota Tomohon.
Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut Kaban BKPSDM, Djonson Liuw. (rk)





