SULUTTEMPO.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan terobosan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya, dengan menghadirkan pelayanan di salah satu pusat keramaian di Kota Manado.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen mengatakan pihaknya dalam hal ini layanan Samsat buka pelayanan di parkiran Manado Town Square (Mantos) 1.
“Pelayanan di Mantos akan mulai 2 Agustus hingga 29 September 2023,” kata Silangen, Selasa (1/8/2023).
Pelayanan di parkiran Mantos tersebut, ujar Silangen, melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan, keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pembebasan denda PKB.
“Kendaraan berplat dari luar Kota Manado juga bisa dilayani, yang penting belum ganti STNK,” imbuhnya. Bahkan untuk keringanan PKB, kata Silangen, akan dilayani pada pelayanan di Mantos tersebut.
Seperti diketahui, saat ini Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), sedang menghadirkan program Keringanan Pokok PKB, yaitu pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya. Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan 50 persen dari pokok pajak.
Sementara, tahun ketiga dapat keringanan dan pengurangan 60 persen dari pokok pajak, tahun keempat keringanan dan pengurangan 70 persen dari pokok pajak, tahun kelima keringanan dan pengurangan 80 persen dari pokok pajak.
Selanjutnya, tahun keenam dan seterusnya, diberikan pembebasan pokok pajak 100 persen.
(RK)