Gara-gara Uap Rusak Perkebunan, Pihak PGE Terancam Diseret ke Pengadilan oleh 15 KK Petani Asal Pangolombian

TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Belasan warga Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, mendatangi lahan perkebunan mereka bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Komisi III, pada Senin (19/10/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan peninjauan lapangan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kerusakan tanaman yang diduga kuat akibat dampak aktivitas operasional PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Perwakilan warga terdampak, Kristi Seke, mengungkapkan bahwa permasalahan kerusakan lahan ini telah berlarut-larut selama sepuluh bulan sejak pertama kali dilaporkan secara resmi pada 29 Januari lalu melalui pihak kelurahan.

“Kami sudah melapor sejak awal tahun melalui pengaduan dari kantor kelurahan. Tembusan surat dikirimkan ke kantor PGE, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Balai Penyuluhan Pertanian (BPP),” ujar Kristi saat ditemui di lokasi perkebunan.

Cium Kejanggalan Hasil Investigasi, Menurut Kristi, warga mencium adanya kejanggalan setelah BPP mengeluarkan hasil peninjauan lapangan pada Februari lalu. Rekomendasi tertulis dari BPP menyatakan bahwa kerusakan tanaman disebabkan oleh hama dan kelalaian warga dalam merawat kebun. Hasil tersebut dinilai berbanding terbalik dengan rekaman pernyataan lisan tim di lapangan saat investigasi awal.

“Hasil dari BPP berbeda dengan rekaman yang kami pegang. Di rekaman, mereka jelas menyebutkan ini merupakan dampak nyata dari aktivitas Pertamina. Kami menduga ada permainan di balik perbedaan hasil ini,” tegas Kristi.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon dinilai abai. Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, instansi tersebut belum pernah sekalipun turun ke lokasi untuk meninjau lapangan, meskipun warga mengaku sudah tiga kali menyurat dan melakukan pertemuan. DLH disebut hanya meminta warga untuk menempuh jalur mediasi secara mandiri.

Tolak Kompensasi Rp12 Juta
Sebelumnya, upaya mediasi antara warga dan pihak Pertamina sempat digelar pada 15 Oktober lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menetapkan nilai kompensasi sebesar Rp12 juta secara akumulatif untuk kelompok warga terdampak. Namun, tawaran itu langsung ditolak keras oleh warga.

“Nominal itu dirasa tidak adil karena harus dibagi rata, sementara setiap warga memiliki jenis tanaman dan luasan lahan terdampak yang berbeda-beda. Setidaknya terdapat 15 titik lahan perkebunan warga yang mengalami kerusakan dan berhenti bertumbuh,” ungkap Kristi.

Mewakili 15 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, Kristi juga menyayangkan sikap Pertamina yang dinilai sengaja mengulur-ulur waktu serta enggan menunjukkan transparansi terkait notulen resmi hasil mediasi.

Ia menegaskan tuntutan utama mereka adalah ganti rugi yang layak dan adil sesuai dengan regulasi yang ada. Jika dalam waktu dekat tidak ada titik temu yang transparan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, warga menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami sedang mengumpulkan seluruh bukti dalam sepuluh bulan terakhir ini. Jika tetap tidak ada kesepakatan yang adil, kami warga terdampak akan menggelar aksi demo dan melanjutkan masalah ini ke pengadilan,” pungkasnya. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *