TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan polusi udara akibat aktivitas operasional PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Komisi III DPRD Tomohon berkomitmen untuk mengawal transparansi hasil uji baku mutu lingkungan.
Anggota Komisi III DPRD Tomohon Rocky Polii menyatakan bahwa masyarakat mengeluhkan adanya pencemaran udara yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk matinya sejumlah pepohonan di sekitar area PGE.
“Masyarakat menilai bahwa PGE menimbulkan pencemaran udara yang mengakibatkan kerugian, seperti pohon-pohon yang mati,” ujarnya saat melakukan peninjauan lapangan, Senin (19/10/2026)
Meski demikian, lanjut Rocky sapaan akrabnya menyebut bahwa data dari laporan pengujian laboratorium yang dimiliki oleh PGE menunjukkan hasil uji coba baku mutu udara masih berada di bawah ambang batas pencemaran yang ditetapkan.
“Pihak PGE pun berpatokan pada data tersebut, yang juga telah diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sehingga klaim pencemaran udara dinilai belum terbukti secara hukum, baik pada saat operasional maupun proses scrabbing (pelepasan uap udara),” ujarnya.
Menyikapi adanya perbedaan persepsi antara keluhan masyarakat dan data sepihak dari perusahaan, Rocky menilai bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan hasil dari satu laboratorium saja.
“Itu cuma hasil pengujian dari satu laboratorium. Kita menawarkan ke warga bahwa untuk tahun depan, Dinas Lingkungan Hidup harus memiliki anggaran untuk uji laboratorium sendiri. Jadi, nanti ada data dari dua laboratorium berbeda yang akan kita bandingkan,” terangnya.
Sebagai langkah konkret, Lanjut Rocky menjelaskan Komisi III DPRD Tomohon melalui fungsi anggarannya di Badan Anggaran (Bangar) akan memperjuangkan alokasi dana sekitar Rp30-an juta untuk pengujian lingkungan secara mandiri oleh DLH.
“Jika pengujian dilakukan dua kali dalam setahun, maka dibutuhkan total anggaran sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta. Anggaran ini akan difokuskan untuk menguji baku mutu air dan udara di sekitar kawasan tersebut.
Rocky menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat luas agar terdapat data pembanding yang objektif (uji banding data).
“Kalau untuk sekarang, kita tidak bisa hanya memegang satu data saja. Mau sepuluh kali pun dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), tidak akan ada jalan keluar jika belum ada uji banding. Solusinya cuma satu, harus ada pengujian mandiri,” pungkasnya. (rk)





