Dinas Dukcapil Kota Tomohon Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Kebocoran Data Kependudukan

TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kota Tomohon bergerak cepat menyikapi pemberitaan terkait dugaan kebocoran 2.589 data kependudukan warga Kecamatan Tomohon Barat di platform dokumen daring, Scribd.

Berdasarkan hasil pelacakan dan verifikasi internal, Tim Dinas Dukcapil Kota Tomohon memastikan bahwa dokumen kependudukan bertajuk “Periksa Woloan Dua Per Tanggal 2016-07-18” tersebut kini telah resmi dihapus dari platform Scribd.

Kronologi Kebocoran dan Identitas Fiktif, Data kependudukan tersebut diketahui diunggah oleh sebuah akun atas nama Rian Zainuddin Jalaluddin Alimuddin. Pengunggahan dilakukan secara tidak sah sebanyak dua kali, yakni pada 18 Juli 2016 dan diunggah kembali pada 15 Februari 2020.

Merespons hal tersebut, Tim Dukcapil langsung melakukan pelacakan identitas pengunggah melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Namun, hasil penelusuran menunjukkan fakta mengejutkan karena nama pengunggah sama sekali tidak terdaftar.

“Data oknum tersebut tidak ditemukan dalam sistem SIAK. Dengan demikian, patut diduga bahwa nama Rian Zainuddin Jalaluddin Alimuddin adalah nama fiktif yang memiliki niat jahat terkait unggahan data kependudukan tersebut,” tulis pernyataan resmi Tim Dinas Dukcapil Kota Tomohon.

Langkah Tegas Penghapusan Data, Antisipasi cepat langsung dilakukan oleh instansi terkait. Pada Senin, 11 Oktober 2026 pukul 12.48 WITA, Tim Dukcapil melayangkan laporan resmi (report) kepada pihak Scribd Customer Support.

Dukcapil menegaskan bahwa unggahan tersebut melanggar hukum perlindungan data di Indonesia. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pada pukul 15.40 WITA, pihak Scribd merespons laporan tersebut dan menghapus dokumen kependudukan warga Tomohon dari platform mereka. Bukti penghapusan juga telah diterima Dukcapil melalui pos-el resmi.

Potensi Pelanggaran UU ITE dan UU PDP, Tindakan pengunggahan data pribadi warga secara ilegal ini diduga kuat melanggar dua undang-undang sekaligus, yaitu:

• UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP): Pelanggaran pada Bab XIII Pasal 65 dan 66, serta ancaman pidana Pasal 67.

• UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1).

Pihak Dukcapil juga menyayangkan produk jurnalistik dari media lokal yang langsung menaikkan berita utama “2.589 Data Kependudukan Tomohon Barat Diduga Bocor, NIK dan Nomor KK Tercantum” tanpa memastikan terlebih dahulu apakah sosok pengunggah tersebut riil atau tidak.

Pihak media diimbau untuk lebih teliti agar informasi yang disajikan ke publik menjadi lebih kredibel.

Ke depan, Tim Dinas Dukcapil Kota Tomohon yang digawangi oleh Plt Kadis Royke A. Roeroe, Kabid PIAK-PD Jandry Runtulalo, Kabid Yandafduk Susan Pontoh, dan ADB Marlien Tileng, menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka menyatakan siap mengambil upaya hukum lanjutan jika diperlukan guna melindungi hak privasi dan data administratif warga Kota Tomohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *