TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Kota Tomohon, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi merilis realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pertengahan tahun 2026. Hingga 17 September 2026 mencapai Rp31,892 miliar dari target selama setahun sebesar Rp44,382 miliar.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon, Danie R. Liuw, S.Kom., MAP melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Tomohon, Friedel Liuw, ST, MAP, mengatakan dari target yang ada sebesar Rp 44,382 Miliar untuk tahun 2026 hingga 17 September masih di angka Rp 31,892 miliar prosentasenya mencapai 71,86 persen.
Idel sapaan akrabnya menyebut bahwa masih ada waktu sekira tiga (3) bulan dan masih ada sumber-sumber penerimaan yang cukup besar sebagai pendapatan.
Ia mengakui bahwa ada tiga (3) jenis pajak yang realisasinya hingga 17 September ini masih mencapai di bawah 60 persen.
“Jenis pajak yang dibawah 60 persen tersebut ada tiga (3) jenis pajak yakni jenis pajak reklame, pajak air tanah dan pajak PBB-P2,”ungkapnya.
Sedangkan, jenis pajak lainnya relealisasi pendapatannya, lanjut Idel, angka prosentasenya diatas 60-an persen.
“Meliputi jenis pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), opsen PKB opsen BBNKB serta sejumlah jenis pajak lainnya,”tuturnya.
Sembari ia menegaskan bahwa untuk memaksimalkan capaian penerima pajak daerah Kota Tomohon, pihaknya melaksanakan tugas seperti biasanya, yakni tugas rutinitas dengan mengekstensifikasi dan intensifikasi ke wajib pajak (WP) dan pemeriksaan pajak serta memberikan kemudahan – kemudahan membayar pajak kepada wajib pajak (WP).
“Hal ini perlu dilakukan upaya optimalisasi khusus. Dimana untuk pajak daerah masih on the track dan kita memaksimalkan penagihan pajak,” tutupnya.
Berikut sejumlah jenis pajak yang masuk dalam target realisasi Pendapatan Daerah Kota Tomohon tahun 2026, meliputi pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), opsen PKB, opsen BBNKB serta Pajak BPHTB. (rk)




