KIAD DPRD Sulut Gelar Sosialisasi Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kelurahan Pinaras

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Dalam rangka pelaksanaan pendampingan Lembaga Masyarakat Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi Kewenangan Provinsi serta sebagai upaya untuk meningkatkan

pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kesetaraan gender dan
pemberdayaan perempuan. Maka, Kerukunan Ikatan Isteri Anggota Dewan (KIAD) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Dinas P3AD Sulut dan Dinkes Sulut menggelar “Sosialisasi Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan”, yang dirangkaikan dengan Pemeriksaan Kesehatan Umum, Pemeriksaan Mata serta Pemberian Kaca Mata Gratis, Kamis (10/9/2026) bertempat di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.

Adapun narasumber/pembicara dari kegiatan sosialisasi tersebut yakni Ketua KIAD DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr Rinny Silangen – Tamuntuan dan Wakil Ketua KIAD DPRD Sulut Dr.Lusy K.Anter-Gerungan,SH.,MH.

Pada kesempatan itu, dr Rinny sapaan akrabnya menyampaikan materi terkait pemberdayaan perempuan di bidang sosial, dalam mewujudkan perempuan yang berdaya, mandiri, dan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan dr Lucy sendiri materinya yakni terkait pemberdayaan perempuan di bidang hukum, “Kenali Hakmu, Pahami Hukumnya, Berani Bersuara.

dr. Rinny Silangen-Tamuntuan dalam materinya menyampaikan Pengertian Pemberdayaan Perempuan yakni:

– Dalam upaya meningkatkankemampuan, pengetahuan,keterampilan,kepercayaandiri,danaksesperempuan terhadapsumberdaya.
– Memberikan ruang bagi perempuan untuk mengambil keputusan dan berperan aktif dalam kehidupan sosial. Berorientasi pada kemandirian, kesetaraan kesempatan, perlindungan, dan peningkatan kualitas hidup.

Adapun Tujuan Pemberdayaan Perempuan, lanjut dr Rinny yakni:

– Meningkatkan kemandirian dankapasitas perempuan.
– Mendorong partisipasi perempuan dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.
-Meningkatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, informasi, dan layananpublik.
– Mencegah diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan.
– Membangun keluarga dan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan sejahtera.

Sedangkan untuk Pemberdayaan Perempuan dalam Bidang Sosial, menurut dr Rinny yakni :

– Memberikan ruang, kesempatan, dan dukungan agar perempuan terlibat aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
– Pendidikan dan peningkatan keterampilan.
– Kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
– Perlindungan perempuandan anak.
– Organisasi, kepemimpinan, kegiatansosial, dan pengambilan keputusan.

Pada kesimpulannya menurut dr Rinny bahwa Pemberdayaan perempuan bukan hanya tentang perempuan, tetapi tentang membangun masyarakat yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Perempuan yang berdaya mampu menjadi penggerak perubahan dikeluarga, komunitas, dan masyarakat serta Kesetaraan kesempatan dan partisipasi adalah kunci pembangunan yang berkelanjutan,”tutur istri tercinta Ketua DPRD Sulut, yang juga selaku Ketua IPSM Kota Tomohon.

Sementra itu, pemateri yang kedua, yakni Wakil Ketua KIAD DPRD Sulut, Dr.Lusy K. Anter-Gerungan,SH.,MH, dalam paparannya menyampaikan Pengertian Pemberdayaan Perempuan dalam Bidang Hukum.

Menurutnya, upaya meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemampuan, dan keberanian perempuan dalam memahami serta menggunakan hak-haknya. Memberikan akses terhadap informasi, layanan, bantuan, dan mekanisme hukum yang dibutuhkan. Mendorong perempuan mampu mengambil keputusan, memperjuangkan keadilan, dan memperoleh
perlindungan tanpa diskriminasi.

Adapun Tujuan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum, lanjut dr Lusy yakni :

– Meningkatkan kesadaran perempuan mengenai hak dan kewajiban hukum.
– Meningkatkan akses perempuan terhadap keadilan dan bantuan hukum.
– Mencegah diskriminasi, kekerasan, dan berbagai bentuk ketidakadilan.
– Mendorong keberanian perempuan menyampaikan aspirasi dan melaporkan pelanggaran.
-Meningkatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan hukum dan pembangunan.

Jadi untuk kesimpulannya menurut Dr Lucy bahwa Pemberdayaan hukum membuat perempuan lebih mampu mengenali, memahami, dan memperjuangkan
haknya. Akses terhadap informasi, pendampingan, dan layanan hukum merupakan bagian penting dari perlindungan perempuan. Perempuan yang sadar hukum dapat menjadi penggerak terciptanya keluarga dan masyarakat yang adil, aman, dan setara.

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Pengurus KIAD DPRD Sulut, Tokoh Masyarakat Kelurahan Pinaras yang juga Anggota DPRD PDIP Tomohon, Noldie Lengkong, Camat Tomsel, Robert Pelealu, Lurah Pinaras, Mieke Tulung, Perwakilan IPSM Sulut dan Tomohon, perwakilan DP3AD Sulut, Dinkesda Sulut serta para keluarga penerima manfaat KPM/lansia yang ada di kelurahan Pinaras. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *