Surat Edaran Walikota Tomohon Tentang Pemasangan CCTV di Tempat Usaha dan Rumah Ibadah

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Surat Edaran Wali Kota Tomohon Tentang pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) pada tempat-tempat usaha dan rumah-rumah ibadah di Kota Tomohon.

Ditujukan kepada:

Camat se-Kota Tomohon
Lurah se-Kota Tomohon
Pelaku usaha di Kota Tomohon
Pimpinan agama di Kota Tomohon.

Nomor surat: 200.1/SET/1163
Isi utama surat: Pemerintah Kota Tomohon mengimbau pemilik/pengelola tempat usaha dan rumah ibadah untuk memasang CCTV pada area strategis guna:

– Mencegah tindak kriminalitas,
mengawasi potensi gangguan keamanan,

– Membantu proses penegakan hukum,

– Meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dasar hukum yang disebut:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Surat ini bersifat imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tomohon.

Lanjutan isi surat edaran tersebut memuat beberapa poin penting berikut:

2. Area yang disarankan untuk pemasangan CCTV

– Pintu masuk dan keluar lokasi usaha serta rumah ibadah;

-Area parkir;

-Area kasir;

-Area yang sering diakses pengunjung atau masyarakat umum.

3. Ketentuan perangkat CCTV
Perangkat CCTV yang dipasang diharapkan:

– Berfungsi dengan baik;
Memiliki kualitas resolusi yang baik;

– Menyimpan data rekaman minimal 7 hari atau sesuai kapasitas perangkat;
Menghadap ke jalan.

4. Kerja sama dengan aparat
Pemilik/pengelola tempat usaha dan pimpinan agama diharapkan:

– Bersedia bekerja sama;
Memberikan data rekaman CCTV kepada aparat berwenang bila diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

5. Tugas perangkat daerah
Perangkat daerah terkait, camat, dan lurah diminta:

– Melakukan sosialisasi kepada pemilik/pengelola tempat usaha;

– Memantau pelaksanaan surat edaran di wilayah masing-masing.

6. Tujuan akhir
Pemasangan CCTV diharapkan:

– Mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat;
– Menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif di Kota Tomohon.

Surat edaran ditutup dengan pernyataan agar isi surat diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh:

Wali Kota Tomohon
Caroll J. A.

(rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *