TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Surat Edaran Wali Kota Tomohon Tentang pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) pada tempat-tempat usaha dan rumah-rumah ibadah di Kota Tomohon.
Ditujukan kepada:
Camat se-Kota Tomohon
Lurah se-Kota Tomohon
Pelaku usaha di Kota Tomohon
Pimpinan agama di Kota Tomohon.
Nomor surat: 200.1/SET/1163
Isi utama surat: Pemerintah Kota Tomohon mengimbau pemilik/pengelola tempat usaha dan rumah ibadah untuk memasang CCTV pada area strategis guna:
– Mencegah tindak kriminalitas,
mengawasi potensi gangguan keamanan,
– Membantu proses penegakan hukum,
– Meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dasar hukum yang disebut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Surat ini bersifat imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tomohon.
Lanjutan isi surat edaran tersebut memuat beberapa poin penting berikut:
2. Area yang disarankan untuk pemasangan CCTV
– Pintu masuk dan keluar lokasi usaha serta rumah ibadah;
-Area parkir;
-Area kasir;
-Area yang sering diakses pengunjung atau masyarakat umum.
3. Ketentuan perangkat CCTV
Perangkat CCTV yang dipasang diharapkan:
– Berfungsi dengan baik;
Memiliki kualitas resolusi yang baik;
– Menyimpan data rekaman minimal 7 hari atau sesuai kapasitas perangkat;
Menghadap ke jalan.
4. Kerja sama dengan aparat
Pemilik/pengelola tempat usaha dan pimpinan agama diharapkan:
– Bersedia bekerja sama;
Memberikan data rekaman CCTV kepada aparat berwenang bila diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
5. Tugas perangkat daerah
Perangkat daerah terkait, camat, dan lurah diminta:
– Melakukan sosialisasi kepada pemilik/pengelola tempat usaha;
– Memantau pelaksanaan surat edaran di wilayah masing-masing.
6. Tujuan akhir
Pemasangan CCTV diharapkan:
– Mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat;
– Menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif di Kota Tomohon.
Surat edaran ditutup dengan pernyataan agar isi surat diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh:
Wali Kota Tomohon
Caroll J. A.
(rk)





