TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Pengisian LHKPN sangat penting, selain untuk deteksi dini pencegahan tindak pidana korupsi, tata kelola yang baik dan bersih juga dibangun di atas dasar integritas, akuntabilitas, serta transparansi.
Pemerintah Kota Tomohon guna menciptakan tata kelolah pemerintahan yang bersih maka dibentuk Unit Pengelola dan Penanggung Jawab Pengurusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (UP3L) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UP3L ini bekerja sesuai dengan amanat Surat Keputusan Walikota Tomohon Nomor 100 tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pengelola dan Penanggung Jawab Pengurusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2019, untuk membantu kelancaran penyampaian LHKPN bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Kegiatan UP3L Kota Tomohon yang dilaksanakan adalah mengingatkan, melakukan pengawasan, dan mengenai pelaksanaan pelaporan LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Penanggung jawab UP3L Jhon Sonny Liuw (Kaban BKPSDM) mengatakan, tugas UP3L adalah melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana
korupsi dengan melakukan pendaftaran, dan pemantauan pelaporan LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
“Nah, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.” Kata Liuw.
Ia pun memaparkan hasil rekapitulasi LHKPN tahun 2023. Pada bulan September hingga bulan Desember 2023 diadakan pemutakhiran data Wajib Lapor LHKPN tahun 2023 dengan mengupdate Master Jabatan dan mengupdate wajib Lapor LHKPN dengan menonaktifkan Wajib Lapor yang sudah pensiun dan sudah tidak sebagai penyelenggara negara.
“Setelah dilakukan Update Data, ditetapkan jumlah Wajib Lapor LHKPN Tahun 2023 berjumlah 98 orang.” kata Kaban BKPSDM Jhon Sonny Liuw. (13/6) 2024.
Untuk Wajib lapor LHKPN yang baru pertama kali, lanjut Liuw, akan melaporkan LHKPNnya masih harus mengisi formulir permohonan efilling LHKPN yang
akan disampaikan ke KPK bersama dengan Foto KTP.
Pada bulan Januari 2024 diedarkan surat kepada para Wajib Lapor LHKPN untuk segera melaporkan LHKPNnya hingga tanggal 31 Maret 2024 melalui website KPK www.elhkpn.go.id.
“Ke 98 orang Wajib Lapor mulai melakukan pelaporan LHKPN sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.” ungkap Liuw.
Liuw juga mengatakan, Unit Pengelola LHKPN Pemerintah Kota Tomohon memantau pelaporan LHKPN, memberikan pendampingan dalam pelaporan LHKPN, membantu dalam pengaktifan username dan password dan UPL membantu juga dalam proses melaporkan harta kekayaan dengan mengkoordinasikan ke Admin LHKPN KPK.
“Jadi, seluruh 98 wajib lapor LHKPN telah selesai melapor tepat waktu pada 31 Maret 2024, sehingga presentase untuk Kota Tomohon capai 100 persen,” tutup Jhon Sonny Liuw. (rk/*)





