Meski Raih Opini WTP, Walikota CS Ingatkan Pemkot Segera Tindaklanjuti Catatan BPK

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Daerah Kota Tomohon agar menindak-lanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2023.

Terlebih dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke – 11 Kali.

Pernyataan itu diungkapkan Walikota Caroll Senduk, ketika menyikapi sejumlah temuan dan rekomendasi yang mesti ditindak-lanjuti Pemkot dalam LKPD Kota Tomohon tahun anggaran 2023.

“Meski LKPD sudah diserahkan BPK RI, namun ada catatan dan temuan-temuan yang harus diselesaikan oleh Pemkot Tomohon. Untuk itu, saya minta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari pihak BPK,” tegas Walikota Caroll Senduk, belum lama ini.

Pria yang akrab di sapa Caroll ini, menyatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak eksekutif yakni Pemkot melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing wajib menindak-lanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI perwakilan Provinsi Sulut selama 60 hari kerja sejak terimanya LHP atas LKPD.

“Kita dorong pihak eksekutif agar secepatnya dan serius menindak-lanjuti sejumlah temuan dan rekomendasi BPK RI tersebut,” ujar Caroll Senduk.

Diketahui, dari hasil resume pemeriksaan BPK, ada sejumlah temuan yakni 13 temuan dan 24 rekomendasi. Sedangkan jumlah koreksi sebanyak 61 jurnal koreksi dan untuk tindak lajut hasil pemeriksaan capai 74, 73 persen. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *