TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Kota Tomohon mengajak seluruh masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu pembayaran berakhir.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar, Rabu (23/9/2026).
“Marjo Torang bayar PBB P2 sebelum Jatuh Tempo,” Ajak Wawali Sendy Rumajar.
Lanjut Sendy sapaan akrabnya menyebutkan bahwa berdasarkan informasi batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2026.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tomohon,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran dalam mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik serta terciptanya lingkungan yang lebih nyaman.
“Pemerintah Kota Tomohon berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran tersebut dan memastikan kewajiban PBB tahun 2026 diselesaikan sebelum 30 September 2026,” harap orang nomor dua di Kota Tomohon itu. (rk)





