Pasokan Cabai dari Luar Daerah untuk Stabilisasi Harga, Bukan Mematikan Petani Lokal, JR : Jaga Konsumen Tetap Lindungi Petani

SULUTTEMPO.COM – Senin, 21 September 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa langkah mendatangkan cabai dari luar daerah merupakan kebijakan jangka pendek, terukur, dan bersifat sementara untuk menjaga ketersediaan pasokan, mengendalikan gejolak harga, serta melindungi daya beli masyarakat.

Kebijakan ini bukan bentuk keberpihakan kepada kepentingan tertentu dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk melemahkan petani cabai Sulawesi Utara. Sebaliknya, pemerintah berkewajiban menjaga keseimbangan antara kepentingan petani sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen.

Data BPS menunjukkan inflasi Sulawesi Utara pada Agustus 2026 mencapai 3,99 persen secara tahunan (yoy). Cabai rawit menjadi salah satu komoditas yang memberikan tekanan terhadap inflasi. Bank Indonesia juga mencatat cabai rawit memberikan andil sekitar 0,33 persen terhadap inflasi bulanan Agustus, sementara tekanan harga berlanjut pada September.

Kondisi tersebut berkaitan dengan menurunnya produksi akibat kekeringan, baik di sentra produksi lokal maupun Gorontalo yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pasokan Sulawesi Utara. Pada 11 September, harga cabai rawit dari Gorontalo bahkan tercatat mencapai sekitar Rp140.000 per kilogram.

Atas kondisi tersebut, Pemprov Sulut bersama TPID, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara, serta dengan dukungan kebijakan stabilisasi pangan pemerintah pusat/Badan Pangan Nasional, melakukan penguatan pasokan melalui distribusi antardaerah.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Badan Pangan Nasional yang menggunakan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) untuk memobilisasi komoditas dari wilayah surplus menuju wilayah yang mengalami kekurangan pasokan atau tekanan harga. Pada September 2026, Bapanas kembali menegaskan bahwa mobilisasi stok cabai dari daerah surplus menuju daerah dengan harga tinggi merupakan salah satu instrumen untuk meredam fluktuasi harga.

Pasokan tahap awal sebanyak 2,4 ton cabai rawit dari Probolinggo, Jawa Timur, didatangkan dan disalurkan ke beberapa pasar sebagai penetrasi pasar untuk memperkuat suplai. Pemilihan Probolinggo juga mempertimbangkan ketersediaan pasokan, harga di daerah produsen, serta karakteristik cabainya yang relatif sesuai dengan preferensi konsumen Sulawesi Utara.

JAGA KONSUMEN, TETAP LINDUNGI PETANI

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si. menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus melihat rantai pangan secara utuh.

“Pemerintah tidak sedang berhadapan dengan petani. Petani adalah mitra strategis dan bagian penting dari ketahanan pangan Sulawesi Utara. Tetapi ketika pasokan berkurang dan harga melonjak sangat tinggi, pemerintah juga tidak boleh berdiam diri. Negara harus hadir menjaga keseimbangan antara harga yang layak bagi petani dan harga yang wajar bagi masyarakat,”ungkap JR sapaan akrabnya.

Menurut Ringkuangan, masuknya cabai dari luar daerah bukan kebijakan permanen dan bukan substitusi terhadap produksi lokal. Intervensi dilakukan ketika terdapat kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan pasokan yang tersedia.

“Kalau produksi lokal mencukupi dan harga berada pada tingkat yang wajar, tentu prioritas kita adalah hasil petani Sulawesi Utara. Pasokan dari luar hanya menjadi instrumen penyeimbang ketika pasar mengalami tekanan. Jadi yang kita bangun bukan persaingan antara petani lokal dan petani luar daerah, melainkan sistem pangan yang lebih tangguh,”ujarnya.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan kajian Bank Indonesia mengenai perekonomian Sulawesi Utara. BI mencatat kenaikan inflasi triwulan II-2026 antara lain didorong cabai rawit akibat gangguan pasokan, dan TPID memperkuat pengendalian inflasi melalui langkah jangka pendek seperti Gerakan Pangan Murah dan operasi pasar serta penguatan produksi dan distribusi.

BUKAN SEKADAR MENDATANGKAN CABAI

Pemprov Sulut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan cabai tidak boleh berhenti pada operasi pasar. Kebijakan jangka menengah dan panjang harus diarahkan pada peningkatan produksi petani lokal, pengaturan pola dan kalender tanam, pemetaan sentra produksi, penguatan data kebutuhan dan produksi, perbaikan distribusi antarkabupaten/kota, kemitraan petani dengan pasar, serta penguatan kerja sama antardaerah.

Dengan pendekatan tersebut, ketika produksi Sulut surplus, hasil petani harus memperoleh akses pasar yang lebih luas; sebaliknya, ketika produksi mengalami defisit akibat musim, cuaca, atau gangguan distribusi, pasokan dari daerah lain dapat menjadi penyangga.

Pemprov Sulut juga menghargai kritik dan masukan masyarakat melalui media sosial sebagai bagian dari keterbukaan publik. Namun pemerintah berharap pembahasan mengenai pangan tetap diletakkan pada data, fakta, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, serta tidak mempertentangkan petani dengan konsumen.

“Arahan Bapak Gubernur Yulius Selvanus jelas: pemerintah harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Dalam urusan pangan, ukuran keberhasilan kita bukan sekadar harga turun, tetapi bagaimana pasokan tersedia, masyarakat mampu membeli, petani tetap memperoleh nilai ekonomi yang layak, dan inflasi daerah terkendali,” tegas Ringkuangan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan terus Menjaga Petani, Melindungi Konsumen, Menstabilkan Harga, Memperkuat Ketahanan Pangan.

(rk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *