Caroll Senduk Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Perkuat Tata Kelola Anggaran Daerah

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (04/08/2026).

Rapat paripurna ini dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota kepada DPRD Kota Tomohon.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon atas sinergi dan kemitraan yang terus terjalin dalam mengawal proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, saya menyampaikan terima kasih yang tulus serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Kerja sama, kemitraan, dan komitmen yang terus kita jaga merupakan pilar utama dalam mengawal setiap tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat,” ujar Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi aktual, dinamika pembangunan daerah, serta kebijakan pemerintah pusat.

“Perubahan tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan proyeksi kemampuan fiskal daerah, penyesuaian kebijakan transfer pemerintah pusat, serta perubahan asumsi dan prioritas pembangunan daerah,” ujar Walikota.

Langkah ini, lanjut dia, diharapkan mampu menjaga kesinambungan antara kapasitas fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kerangka tersebut, perubahan KUA dan PPAS diarahkan pada penajaman prioritas pembangunan, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan pembiayaan daerah secara prudent dan berkelanjutan.

“Memasuki triwulan ketiga tahun anggaran, Pemerintah Kota Tomohon juga melakukan penyesuaian terhadap kerangka ekonomi makro daerah, penggunaan SILPA, serta indikator kinerja, target, lokasi, dan pagu kegiatan,” jelasnya.

Walikota berharap apa yang disampaikan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, mendapat respons positif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon sehingga seluruh kebijakan yang dirumuskan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tomohon.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Wakapolres Tomohon Kompol Stenly Mawidingan, S.Sos. mewakili Kapolres Tomohon, Mayor Cba Robby Rengkung selaku Pabung Tomohon mewakili Dandim 1302/Minahasa, Iman Rahmat Feisal, S.H., M.H. selaku Kasi Intel mewakili Kajari Tomohon, Moren Alyssie mewakili Korwil BIN Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para tenaga ahli DPRD Kota Tomohon, serta insan pers. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *