TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (21/07/2027).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Pada kesempatan itu, Walikota Caroll Senduk dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bersama penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini telah melalui tahapan yang cukup panjang. Dimulai dari penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan hasil konsolidasi dari laporan keuangan seluruh perangkat daerah, dilanjutkan dengan tahapan audit oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan provinsi sulawesi utara, kemudian ranperda ini disampaikan kepada DPRD, hingga pembahasan bersama dalam rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah.
“Seluruh tahapan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada aturan, bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama pemerintah kota Tomohon, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota Tomohon atas kesungguhan, curahan waktu, dan pemikiran dalam pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
Berbagai pandangan, catatan, koreksi, serta saran konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi baik pada saat penyampaian pandangan umum, maupun dalam forum pembahasan, tentu akan sangat bermanfaat bagi pemerintah kota Tomohon dalam penyempurnaan penyelenggaran pemerintahan daerah kedepan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Kami memandang bahwa seluruh catatan dari fraksi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar semakin berkualitas, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Tomohon,”ungkapnya.
Selanjutnya, Walikota Caroll mengatakan sesuai dengan ketentuan setelah dibahas bersama DPRD, rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini, kepala daerah bersama dengan pimpinan DPRD akan menandatangani persetujuan bersama dan kemudian akan memasuki tahapan evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dan kemudian akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sesuai ketentuan, persetujuan bersama DPRD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan demikian kita telah melaksanakan proses ini sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Mengakhiri sambutan ini, dirinya mengajak segenap pimpinan dan anggota DPRD kota Tomohon untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung berbagai agenda strategis pembangunan daerah, termasuk mensukseskan tomohon international flower festival (TIFF) yang dalam waktu dekat akan kembali kita laksanakan.
“Kiranya gelaran TIFF tahun ini akan memberi manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan promosi pariwisata yang dapat memperkenalkan kota tomohon di tingkat nasional dan internasional,” tuturnya.
Turut hadir, Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., Perwakilan Kodim 1302/Minahasa, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon, Perwakilan BIN Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Anggota DPRD kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (rk)





