TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Menindaklanjuti sejumlah masukan dari masyarakat terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Walikota dan Wakil Walikota Tomohon melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk terus memperbaiki layanan agar semakin mudah, cepat, dan transparan.
Hal ini ditegaskan Edwin Roring saat menghadiri kegiatan diskusi dalam rangka mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin 13 Juli 2026, bertempat di salah satu Ruangan MPP Pemkot Tomohon. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Tim Percepatan Layanan PBG Daerah Kota Tomohon, Dinas PM-PTSP dan Dinas PUPRD Kota Tomohon.
Dalam arahannya, Sekdakot Tomohon Edwin Roring menegaskan pentingnya percepatan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai arahan Wali kota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar (CS-SR), sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan tertib administrasi pembangunan di Kota Tomohon. Menurutnya, sinergi antar perangkat daerah sangat diperlukan agar pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edwin Roring mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas.
“Kita ingin proses PBG dapat selesai dengan lebih cepat dan jelas. Kalau memang ada persyaratan yang harus dilengkapi, informasikan secara detail dan bantu masyarakat agar bisa menyiapkan dokumen sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme dan persyaratan pengurusan PBG.
“Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel,” tegas dalam arahannya.
Melalui Diskusi ini, Sekdakot Tomohon mengatakan berbagai kendala dan langkah strategis dalam percepatan pelaksanaan PBG dibahas bersama guna menghasilkan solusi yang tepat dan terintegrasi.
“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan perizinan demi mendukung iklim investasi, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Daerah Kota Tomohon Anneke Maindoka mengatakan sesuai instruksi bapak Sekdakot Tomohon Edwin Roring tentunya akan kami segera tindaklanjuti SK walikota nomor 48 tahun 2026.
“Untuk itu, kami akang segera menindaklanjutinya dengan membuat inovasi dalam pengurus PBG yang lebih cepat, transportasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. ” terang Maindoka.
Turut hadir, Kadis PUPRD Tomohon, Rouke Tangkawarouw, Kadis PM-PTSP Daerah Tomohon, Anneke Maindoka dan pejabat eselon III terkait. (rk)





