FORPPAM Kota Tomohon Resmi Dideklarasikan: Kawal Transformasi BUMD dan Desak Seleksi Direksi yang Profesional

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM– Forum Pelanggan Perumda Air Minum (FORPPAM) Kota Tomohon secara resmi dideklarasikan hari ini, Sabtu (9/5/2026) sebagai wadah representatif masyarakat pelanggan untuk memastikan tata kelola air minum yang berkeadilan dan transparan.

Dasar Hukum Pendirian
Pembentukan FORPPAM ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang
menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan, pengawasan,
dan evaluasi pelayanan publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), khususnya terkait peran serta masyarakat dalam pengawasan
kinerja BUMD.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, yang mendorong terciptanya
komunikasi efektif antara penyedia layanan dan pelanggan.
4. Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Th 2026 Tentang Perumda Air Minum Zano
Mahawu Kota Tomohon, yang menempatkan kepuasan pelanggan sebagai
prioritas utama kinerja perusahaan.

Tujuan Strategis FORPPAM
Dalam pernyataan deklarasinya, FORPPAM menekankan tiga tujuan utama:

1. Advokasi Pelanggan: Menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif untuk
menyalurkan keluhan dan aspirasi masyarakat pelanggan secara sistematis.
2. Edukasi Hak dan Kewajiban: Mendorong literasi masyarakat mengenai
penggunaan air yang bijak serta pemahaman atas tarif dan standar pelayanan.
3. Pengawasan Tata Kelola (Monitoring): Memastikan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) berjalan secara konsisten guna menekan angka Non-Revenue
Water (NRW) dan meningkatkan efisiensi.

Adapun Inisiator Deklarasi Tomas Abraham Pangemanan.

Ia menegaskan bahwa selama ini kami pelanggan cenderung dirugikan dengan pelayanan yang tidak profesional dari PDAM/sekarang Perumda Air Minum.

“Mulai dari pembayaran
rekening dengan meteran yang tidak dikalibrasi yang berakibat pembayaran rekening tidak sesuai dengan penggunaan pelanggan. Kami pelanggan sangat dirugikan;
karena itu kami akan menempuh jalur hukum Pidana Meterologi jika tidak ada perbaikan meter dan kalibrasi sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1981 tentang
Meterologi Legal. Belum lagi kualitas kebersihan air yg tidak terjamin, apalagi
waktu hujan. Ini hak kami sebagai pelanggan, “ujar Ketua Umum FORPPAM, Tomas Abraham Pangemanan.

Menyikapi Seleksi Direksi: Seruan Patuh pada Pasal 58 PP 54/2017, Sejalan dengan semangat transformasi, FORPPAM memberikan perhatian khusus pada proses
seleksi jajaran Direksi.

FORPPAM melayangkan permohonan resmi kepada Panitia Seleksi
(PANSEL) agar bekerja dengan integritas tinggi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi.

FORPPAM mendesak agar Pansel menjunjung tinggi Pasal 58 huruf h PP Nomor 54 Tahun
2017.

Pasal tersebut secara eksplisit mensyaratkan bahwa calon Direksi harus :

“Memiliki keahlian Manajemen, integritas, kepemimpinan, pengalaman
(Memiliki Sertifikasi Manajemen Air Minum), kejujuran, perilaku yang baik,
dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.”
“Kami memohon kepada Pansel untuk tidak berkompromi. Sosok Direksi yang terpilih harus memiliki kompetensi manajerial dan teknis yang teruji. Syarat dalam Pasal 58 huruf h PP 54 adalah instrumen kunci untuk memastikan Perumda Air Minum Kota Tomohon dikelola oleh profesional yang mampu melakukan akselerasi pelayanan di era disrupsi ini, agar Kepentingan Pelanggan tidak dianulir atau dirugikan, “ujar pimpinan deklarasi FORPPAM.

Deklarasi ini ditutup dengan komitmen FORPPAM untuk menjadi mitra kritis pemerintah
dalam membangun Kota Tomohon melalui penyediaan air bersih yang berkualitas dan
akuntabel.

Turut hadir dalam penandatanganan berita acara Deklarasi PORPPAM, DR. ARNOLD POLI SH, Ir. ENOS PONTORORING, ANDRIKUS WUWUNG SOS, JUDI TURAMBI SH, SEVEN LALAWI dan STEFY EDWIN TANOR SE, Ak, MM yg juga Narasumber membahas tentang PARADIGMA BARU  BUMD lewat Resensi Buku berjudul Paradigma Baru BUMD penulis Stefy Tanor; Penerbit Antares (Semarang).

(rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *