TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Usai libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah dan cuti bersama, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tomohon diwajibkan kembali masuk kerja pada, Senin tanggal 30 Maret 2026.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor : 000.8/SEKR/189-B.O Tanggal 9 Maret 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Tomohon Tahun 2026 pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (tahun baru saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah pada angka 7, setelah selesai Libur Nasional dan Cuti Bersama akan dilaksanakan Apel Kerja Bersama, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
“Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD/BLUD agar menghadirkan seluruh ASN dan Pegawai BUMD/BLUD untuk mengikuti Apel yang akan dilaksanakan pada Senin / 30 Maret 2026, pukul 08.00 WITA s.d. selesai bertempat di Lapangan Kantor Wali Kota Tomohon”,
Edwin Roring selaku Sekdakot Tomohon menyatakan bahwa selama apel kerja bersama tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tomohon diwajibkan melakukan absen kehadiran pegawai.
“Pokoknya ASN yang absen tanpa keterangan yang jelas dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” Tegas Edwin Roring. (rk)





