TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – UPTD PPD Bapenda Sulut di Kota Tomohon (SAMSAT Tomohon) mengimbau masyarakat wajib pajak (WP) yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda maupun roda empat untuk segera memanfaatkan “Keringanan Merah Putih” dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 80 dan HUT Provinsi Sulut yang ke 61.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Kota Tomohon, Malvin Plato Tangkau kepada suluttempo.com ini di kantornya, Senin (11/8/2025).
“Manfaatkan Keringanan Merah Putih meliputi, Bebas denda, bebas bbnkb, bebas pajak progresif, potongan 50% tunggakan pokok pajak, dan bebas denda Swdkllj tahun tahun sebelumnya,” ungkap Marvel sapaan akrabnya.
Ia mengimbau kepada wajib pajak khususnya yang ada di Kota Tomohon agar segera memanfaatkan program ini.
“Karena Program “Keringanan Merah Putih” ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June E. Silangen, menyebutkan bahwa program ini adalah kado khusus bagi warga Sulut dalam momentum perayaan kemerdekaan dan ulang tahun provinsi.
“Ini kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan. Kami harap masyarakat segera memanfaatkan momen ini sebelum program berakhir,” harap June Silangen.
Diketahui, Program “Keringanan Merah Putih” berlaku mulai Agustus hingga September 2025 di seluruh Samsat Induk dan beberapa gerai pelayanan di Sulawesi Utara.
Berikut rincian keringanan yang diberikan:
1. Diskon 50% PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah.
2. Diskon 12,5% PKB** dan **diskon 35% Opsen PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, khusus bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
3. Pembebasan denda PKB 100% untuk seluruh masa pajak yang menunggak.
4. Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif.
5. Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Program ini berlaku untuk kendaraan berplat hitam dan putih, baik milik perorangan maupun badan usaha. Untuk mendapatkan keringanan, wajib pajak cukup menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, serta dokumen pendirian bagi perusahaan dan materai.
(rk)





