TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Daerah Kota Tomohon masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Diketahui, efesiensi anggaran merupakan Instruksi Presidien Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Terkait hal tersebut Walikota Tomohon Caroll Senduk menegaskan bahwa Pemerintah Kota sangat siap menindaklajuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
“Hingga kini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. Jika sudah ada surat edaran resmi dari Mendagri kami selaku Pemerintah Kota Tomohon akan segera menerbitkan Instruksi Walikota (Inwal) terkait efisiensi anggaran tersebut,” tegas Walikota Caroll Senduk, Selasa (11/2/2025) kepada suluttempo.com.
Caroll Senduk menyatakan Pemkot Tomohon berkomitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Namun Pemkot Tomohon juga berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional pemerintahan daerah agar tidak menghambat kinerja pelayanan publik,” harapnya.
Sembari menyebutkan bahwa petunjuk teknis dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk dijadikan patokan berapa besaran anggaran yang akan dipangkas serta seperti apa mekanisme penerapannya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.
Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.
Berikut instruksinya untuk gubernur dan bupati/wali kota:
– Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.
– Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
– Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
– Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
– Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
– Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
– Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
(rk)





