TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pencalonan pilkada Jalur perseorangan mendapat perhatian khusus dari Bawaslu Kota Tomohon.
Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas menyatakan pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di kota Tomohon dilakukan melalui pengawasan melekat terhadap KPU.
Dia mengungkapkan, jajaran Bawaslu Tomohon bertugas melakukan pengawasan terhadap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Tomohon tahun 2024 di Kantor KPU Tomohon.
“Bawaslu Tomohon tentu saja akan mengawasi setiap detil tahapan pencalonan perseorangan, yang sudah dimulai dengan penyerahan syarat minimal dukungan,” tegas Stenly Kowaas, Senin (13/5/2024) kepada suluttempo.com.
Dijelaskanyaa, nantinya di tahapan verifikasi administrasi dan yang paling pokok pada tahapan verifikasi faktual.
“Bawaslu beserta jajaran adhoc akan melakukan pengawasan intensif terkait tata cara, prosedur dan mekanisme yang sesuai aturan,” ungkapnya.
Diketahui, KPU Kota Tomohon Minggu (12/5/2024) menyatakan Dokumen Syarat Dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yakni bakal calon Walikota Wenny Lumentut dan bakal calon Wakil Walikota Octavian Michael Mait lengkap dan diterima.
(rk)





