SULUTTEMPO.COM – Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) kembali memberi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 1 November sampai dengan 30 November 2023. “Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan”.
Untuk itu, Warga di Bumi Nyiur Melambai Sulawesi Utara (Sulut) pemilik kendaraan bermotor diminta untuk memanfaatkan keringanan PKB, dalam program “Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan”.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, June Silangen menjelaskan, keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut yakni keringanan pokok dan denda PKB, Pembebasan pokok dan denda BBNKB, serta diskon pokok PKB.
Lanjutnya, ini merupakan kepedulian Bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
“Jadi, mari kita manfaatkan program keringanan pajak ini. Dengan membayar pajak, pastinya kita aman berkendara dan berkontribusi untuk menunjang pembangunan daerah,” tandas Silangen, Rabu (1/11/2023) kepada suluttempo.com.
(RK)