Kemasyarakatan Pemprov Sulut Sulut

Dinas Ketahanan Pangan Sulut Gelar Rakor Cadangan Pangan Pemerintah Daerah 2023

SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Ketahanan Pangan Daerah menggelar Rapat Koordinasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah 2023, bertempat di The Sentral Hotel Minut, Kamis (13/9/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadis Ketahanan Pangan Sulut dr Jemmy Lampus, yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Pangan/ Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara,
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kantor Wilayah SulutGo dan
Peserta Koordinasi CPPD ( Cadangan Pangan Pemerintah Daerah).

Dalam sambutannya,  Jemmy Lampus menyampaikan semoga kegiatan yang diselenggarakan ini,  dapat memberikan manfaat, dalam kita menjalankan tugas dan kewajiban kita masing-masing, khususnya dalam upaya pengelolaan dan pengembangan cadangan pangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta boleh terlaksananya penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Tahap II Tahun 2023 dengan lancar serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan Masyarakat.

“Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan pangan,  untuk menjamin ketersediaan dan pasokan yang stabil dari waktu ke waktu, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini,  memerlukan penyelenggaraan dan pengelolaan yang baik  oleh pemerintah maupun masyarakat secara mandiri, terutama untuk mengatasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan, ataupun sebagai antisipasi terjadinya kekurangan pangan atau rawan pangan,” ucapnya.

Dikatakannya Regulasi Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan yang mengatur tentang jenis dan jumlah cadangan pangan pemerintah, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, penugasan melalui badan usaha milik negara, dan pendanaan atas pelaksanaan cadangan pangan pemerintah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah bekerja sama dengan Perum Bulog Kanwil Sulawesi Utara dan Gorontalo berkaitan dengan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Sulawesi Utara yaitu Pengadaan, Pemeliharaan dan Penyaluran Beras CPPD. Hal itu telah tertuang dalam MOU Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Perum Bulog Nomor : 521/808/C/DP dan PK-29/180020/03/2019 tanggal, 29 Maret 2019.
Penanganan Bencana maupun pasca bencana serta keadaan darurat lainnya, tidak akan efektif jika Pemerintah Daerah  tidak memiliki stok Cadangan yang akan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak.

“Senin tanggal 11 September 2023 kemarin telah dilaksanakan Launching penyaluran bantuan beras CPP tahap II tahun 2023 di Lobby Utama Kantor Gubernur Sulawesi Utara, mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sudah melepas bantuan pangan secara simbolis ke Kecamatan Malalayang Kota Manado di 9 Kelurahan sebanyak 12,3 Ton bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” bebernya.

Lebih lanjut kata Lampus, Tindak lanjut dari pertemuan uji petik perhitungan jumlah CPPD berdasarkan Peraturan BAPANAS No 15 Tahun 2023 yang mencabut Peraturan Menteri Pertanian No 11 Tahun 2018 telah dilaksanakan oleh Tim Bapanas pada 14 Juli 2023 lalu, melalui rapat koordinasi ini akan ditandatangani kesepakatan/perumusan jumlah minimal cadangan pangan pemerintah kab/kota tentang perhitungan jumlah CPPD untuk dapat kita sepakati secara bersama. Dimana Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan 15 Kabupaten/ Kota mempunyai tanggung jawab dalam penyediaan stok CPPD untuk mendukung Cadangan Pangan Nasional.

“Maka sangat diharapkan agar dapat dilaksanakan secara baik dan serius karena ini merupakan jumlah stok yang harus kita siapkan disetiap tahun sebagai stok beras persediaan didaerah kita. Dalam rapat ini juga melalui narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulut akan memberikan materi penyusunan regulasi penyelenggaraan CPPD, regulasi yang sudah ada yaitu Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/ Walikota sudah sesuai atau perlu dilakukan revisi dengan aturan yang ada berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 atau peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah,” tuturnya.

Untuk itu, kata dia ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan dan agar menjadi perhatian Bpk/Ibu penanggung jawab kegiatan CPPD di Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
Kabupaten/Kota agar selalu mengalokasikan anggaran pengadaan stok Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota, setiap tahunnya, sehingga stok yang ada tersedia setiap saat.
Dalam rangka efektif dan efisien penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota disarankan untuk dapat bekerja sama dengan Perum Bulog SulutGo, secara penuh, baik penyimpanan maupun pemeliharaan Cadangan Pangannya.
Kabupaten/Kota yang sudah tidak tersedia stoknya dalam hal ini, stok tidak cukup atau telah disalurkan, dapat mengajukan permohonan ke Provinsi.

“Surat Permohonan ditujukan langsung ke Gubernur dan tembusannya ke Dinas Ketahanan Pangan Daerah Prov. Sulut dengan catatan Bantuan Beras diambil pada Gudang Bulog terdekat (sesuai wilayah pelayanan perum Bulog) dan Angkutan sampai ke titik bagi/masyarakat terdampak menjadi tanggung jawab pemohon (Kabupaten/Kota). Permintaan Data dan informasi CPPD, terutama pelaporan penyelenggaraan CPPD Kabupaten/Kota agar cepat direspon oleh petugas Kabupaten/Kota untuk direkap dan diteruskan ke Bapanas, sehingga citra kepatuhan akan pemasukan laporan Sulawesi Utara di Pusat terkesan baik.
Pengawasan penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Tahap II Tahun 2023 agar dapat mendapatkan perhatian dari Bapak/Ibu penanggung jawab kegiatan pengelolaan cadangan pangan bersama-sama dengan Dinas Sosial,’ tutupnya.

(RK)

Postingan Lainnya

Steven Kandouw Apresiasi PB IKASI Gelar Kejurnas Anggar 2024 di Sulut

Sulut Tempo

Kenalkan Hukum Sejak Dini, Pjs Kaligis Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

Sulut Tempo

Gubernur Olly Sebut Perguruan Tinggi Miliki Tanggungjawab Besar dalam Pengembangan SDM

Sulut Tempo

Leave a Comment