SULUTTEMPO.COM – Pelaku kejahatan dan anak di Sulut berpeluang menjalani hukuman penjara di Nusa Kambangan.
Hal tersebut disampaikan Wagub Sulut Steven Kandouw pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2023, di Nusantara Dian Centre (NDC) Resort Manado, Senin (21/08/2023).
“Tadi forum anak daerah mengeluarkan 17 rekomendasi, kalau saya jadi forum anak saya tambahkan satu rekomendasi, yang ke 18, usulan saya seluruh pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak dipenjarakan di Nusa Kambangan,” katanya.
Sebut dia, Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah menyentil hal itu dan berbicara dengan Kanwil Kemenkumham.
Menurutnya, Pemprov Sulut akan menanggung biaya pengiriman pelaku kejahatan anak dan perempuan ke Nusa Kambangan.
Steven Kandouw menuturkan, hukuman itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan anak dan perempuan.
“Biar kapok,” kata dia. Kata – kata Wagub itu disambut gembira hadirin. Mereka bertepuk tangan gembira.
Kadis DP3A Sulut Wanda Musu merespon positif hukuman itu.
“Ini sangat bagus untuk memberi efek jera pada pelaku kejahatan perempuan dan anak,” kata dia. Wanda membeber, pihaknya segera merespon arahan itu dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Ungkap Wanda, sejauh ini pihaknya telah menangani 144 kasus kejahatan perempuan dan anak pada tahun ini.
“Sebanyak 60 persen diantaranya adalah kekerasan terhadap anak,” katanya.
(RK)