SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memastikan sampai saat ini belum terima usulan 5 nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulut.
“Bahwa sampai saat ini 15 nama calon anggota KIP yang di fit and proper test (FPT) oleh Dewan Provinsi Sulut belum di kirim ke Pemprov dalam hal ini Gubernur,” tegas Kabid Kominfo Publik Pemprov Sulut, Christian A.R. Iroth, Senin (13/03/2023).
Kabid Iroth mengatakn, tidak benar apa yang disampaikan oleh beberapa media bahwa nama nama calon anggota KIP Sulut di otak atik oleh Gubernur.
“Sampai saat ini Pemprov Sulut masih menunggu usulan dari dewan provinsi Sulut terkait 5 nama calon anggota KIP Sulut yang akan di SK kan Gubernur,” tegas Iroth, menanggapi beberapa informasi liar terkait beredarnya 5 nama calon anggota KIP Sulut yakni, Andre Mondong, Risat Sanger, Raymond Pasla, Maydi Mamangkey dan Isman Mominta.
Diketahui, mekanisme seleksi calon anggota KIP sesuai aturan yaitu:
1. Timsel melakukan seleksi calon anggota KIP
2. Timsel mengusulkan 15 nama calon anggota KIP ke Dewan Provinsi
3. Dewan Provinsi melakukan FPT untuk mencari 5 nama
4. Dewan Provinsi mengusulkan 5 nama ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota KIP.
(RK)