BPKAD Tomohon Ambil Langkah Tegas, Berlakukan Denda Keterlambatan PBB

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Masa perpanjangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat dilonggarkan hingga akhir Oktober kini telah resmi berakhir. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Tomohon mengumumkan bahwa per 1 November 2026, seluruh wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya akan otomatis dikenakan sanksi denda administratif.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Tomohon, Friedel Liuw, ST, MAP, Senin (2/11/2026).

Langkah tegas ini, kata Friedel, diambil menyusul penutupan program relaksasi pajak yang telah berlangsung selama dua bulan penuh. Awal September hingga Akhir Oktober 2026.

“Berdasarkan data rekapitulasi per 31 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 menunjukkan tren positif. Capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Tomohon hingga 31 Oktober 2026 telah menyentuh angka 74,1 persen atau sebesar Rp5.549.501.905 dari total target penetapan tahun ini sebesar Rp7.490.561.809,”ungkap Idel sapaan akrabnya.

Selanjutnya, Idel menyebut mulai bulan ini (November-red)  wajib pajak yang menunggak akan dibebankan denda keterlambatan.

“Sanksi ini akan terus terakumulasi dan tercatat sebagai piutang daerah hingga dilakukan pelunasan,”tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pembayaran di kanal-kanal resmi guna menghindari beban denda yang semakin membengkak. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *