TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Kota Tomohon kini tengah mematangkan regulasi baru mengenai penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang sementara disusun, Pemkot Tomohon secara resmi akan mengganti nomenklatur Kepala Lingkungan menjadi Ketua Lingkungan.
Selain perubahan nama, regulasi baru ini juga mengubah total sistem pengisian jabatan. Sebanyak 341 lingkungan di Kota Tomohon nantinya tidak lagi diisi melalui penunjukan konvensional, melainkan wajib lewat mekanisme seleksi terbuka.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Nyoman Yosi Andhika Nirmala, S.H., M.H., pada Senin (12/10/2026).
Nyoman menjelaskan bahwa draf aturan yang sedang digodok tersebut berfokus pada standarisasi syarat calon pemimpin lingkungan serta transparansi proses seleksi.
“Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap arahan pimpinan dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berbasis digital, mengadopsi keberhasilan tata kelola wilayah seperti di Kota Manado,” ujar Nyoman.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, membenarkan bahwa regulasi ini masih dalam tahap perancangan dan berharap prosesnya berjalan lancar.
“Mudah-mudahan draf penyusunan Perwako segera selesai,” ujar Caroll Senduk.
Aturan baru terkait pergantian jabatan menjadi Ketua Lingkungan ini ditargetkan rampung dan ditetapkan pada tahun ini, sehingga proses seleksi serentak dapat segera berjalan demi menyongsong pemberlakuan penuh pada tahun 2027 mendatang. (rk)





