Pemerintahan Caroll-Sendy Perkuat SDM ASN Lewat Orientasi PPPK, Dorong Pelayanan Publik Berkualitas

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Daerah Kota Tomohon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon mengadakan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Pemerintahan Kota Tomohon Tahun 2026, bertempat di GOR Babe Palar, Selasa (30/6/26).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Administrasi dan SDM, Ronald Kalesaran mewakili Pemerintahan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar.

Dalam sambutannya, Walikota Caroll Senduk melalui Staf Ahli Bidang Administrasi dan SDM menyampaikan banyak terima kasih atas kesediaan para P3K yang mengikuti kegiatan orientasi saat ini.

Berdasarkan Surat Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor: 2874/D.3/DPD.07.1 tanggal 15 Juni 2026 perihal Pemberian Izin Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, kegiatan orientasi dimaksud merupakan kewajiban instansi pemerintah daerah yang harus dilaksanakan.

“Kepada seluruh peserta orientasi P3K lingkup Pemkot Tomohon diharapkan agar wajib mengikuti semua tahapan kegiatan sehingga memperoleh sertifikat kelulusan dari penyelenggara. Sertifikat tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk penandatanganan kontrak selanjutnya oleh Wali Kota Tomohon. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan memperoleh sertifikat,”tegas Kalesaran.

Lanjutnya, Orientasi ini sangat krusial. Gunakan momentum ini untuk memahami bahwa sebagai ASN PPPK, saudara – saudara memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda pemerintahan. Melalui orientasi ini, saya meminta saudara untuk memfokuskan diri pada tiga hal penting:

BerAKHLAK:

1.Tanamkan nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam setiap tindakan.

2.Aturan dan Disiplin: Pahami hak, kewajiban, serta kode etik yang mengikat kita sebagai pelayan publik.

3.Kinerja Berbasis Target: Penuhi target kerja yang telah ditentukan demi mendukung visi besar daerah kita.

“Orientasi ini merupakan langkah awal yang wajib diikuti untuk menyamakan persepsi, arah, dan komitmen kerja. Masyarakat menaruh harapan besar di pundak Saudara. Berikan pelayanan yang ramah, cepat, tepat, dan tanpa pamrih. Kehadiran Saudara harus menjadi solusi, bukan beban baru bagi organisasi. Demi kemajuan Kota Tomohon dan kesejahteraan masyarakat, kami sangat mengharapkan dedikasi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” harap Walikota Caroll Senduk kutip Ronald Kalesaran.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian danĀ  Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Dion Sonny Liuw, S.Pi, dalam laporannya menyampaikan Dasar Penyelenggaraan yakni :

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273).

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1645).

6. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

7. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN Lembaga Administrasi Negara Nomor 2874/D.3/PDP.07.1 tanggal 15 Juni 2026 hal Penyelenggaraan Orientasi PPPK di Lingkungan Kota Tomohon.

Lanjut Djonson, adapun tujuan, Sasaran, dan Manfaat :

Tujuannya, yakni memberikan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai nilai-nilai ASN serta pembekalan kepada PPPK Kota Tomohon; dan
sebagai bentuk pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Sasaran, yakni terwujudnya ASN PPPK yang memiliki sikap, perilaku, dan kompetensi diri sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sehingga profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi ASN.

Adapun Manfaat Orientasi PPPK yakni :

– Meningkatkan produktivitas. Orientasi memastikan PPPK dapat berkontribusi secara maksimal sehingga mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk belajar secara mandiri.

– Meningkatkan semangat kerja. Orientasi meningkatkan rasa keterlibatan, loyalitas, serta membangun koneksi antara pegawai baru dan organisasi.

– Meningkatkan efisiensi organisasi. Dengan mempersiapkan PPPK secara baik, orientasi membantu meningkatkan efisiensi organisasi, mengurangi kesalahan, dan meminimalkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

– Meningkatkan inovasi dalam mencapai tujuan organisasi. Orientasi membantu pegawai baru memahami visi, misi, dan nilai-nilai organisasi sehingga mampu mengembangkan inovasi melalui cara-cara baru yang kreatif serta mengurangi hambatan dalam mencapai tujuan organisasi.

Diketahui, peserta kegiatan Orientasi PPPK Kota Tomohon Tahun 2026 adalah PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dengan jumlah 1.016 peserta, dengan perincian:

PPPK Penuh Waktu : 402 orang
PPPK Paruh Waktu : 614 orang

Jumlah berdasarkan jenis kelamin:

– Laki-laki : 377 orang
– Perempuan : 639 orang

Jumlah berdasarkan jabatan:

– Guru : 127 orang
– Tenaga Kesehatan : 36 orang
– Tenaga Teknis : 853 orang

Adapun Tempat dan Waktu Pelaksanaan :

Orientasi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dilaksanakan sebagai berikut:

– Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN selama 15 (lima belas) hari melalui e-learning/MOOC.

– Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah selama 4 (empat) hari di Kota Tomohon, terdiri atas:

– 2 (dua) hari pembelajaran klasikal pada saat pembukaan dan penutupan kegiatan.

– 2 (dua) hari pembelajaran melalui e-learning (Zoom Meeting).

Adapun para Narasumber yakni :

– Pejabat dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
– Pejabat BKN Kantor Regional XI Manado.
– Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon.
– Kepala Kepolisian Resor Tomohon.
– Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Utara.
– Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Turut hadir dalam kegiatan orientasi P3K Pemkot Tomohon, mewakili LAN RI, ibu Mid Ramalia dan Bapak Widianto selaku widia ahli swara muda dan sejumlah pejabat Pemkot Tomohon. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *