Sekwan Steven Waworuntu Jelaskan Begini Proses Mekanisme Pergantian Ketua DPRD Tomohon

TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tomohon, Steven A. Waworuntu, S.STP, M.AP, mengungkapkan bahwa pergantian Ketua DPRD di Kota Tomohon hingga kini masih berproses dan menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

Terbaru, pihaknya telah menerima surat dari pimpinan partai sebagai bagian dari proses administrasi.

Sekwan Steven menegaskan  bahwa surat resmi pergantian dari partai PDIP telah masuk ke meja Sekretariat DPRD dan telah berproses sesuai aturan yang ada.

“Setelah itu hasil Badan Musyawarah (Bamus) akan dilaksanakan paripurna untuk usulan pemberhentian Ketua yang lama dan pengangkatan ketua yang baru,”kata Steven Waworuntu, Selasa (26/5/2026) kepada suluttempo.com.

Lanjut Steven, untuk
berita acara paripurna dan Surat Keputusan (SK) pimpinan serta dokumennya akan dikirimkan ke Walikota Tomohon.

“Selanjutnya, Walikota Tomohon kirim ke Pemerintah Provinsi yakni Gubernur untuk menindaklanjuti dokumennya. Setelah SK-nya keluar tentunya ada pengesahan Gubernur dan Hasil rapat paripurna diusulkan kepada Gubernur (sebagai perwakilan pemerintah pusat) untuk disahkan dan diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur. Sesudah itu, Sekretariat DPRD akan menggelar paripurna istimewah untuk pengucapan sumpah/janji jabatan ketua yang baru sesuai dengan agenda yang ada,”tuturnya.

Diketahui, pergantian Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Mono Ferdinan Turang kepada Drs. Johny Runtuwene, Pergantian ini berdasarkan Surat Keputusan No 994/DPP/V/2026 tentang pengesahan dan penetapan. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *