TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kota Tomohon dipangkas 50 persen. Pemangkasan dilakukan buntut kebijakan efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang pasti untuk perjalanan dinas dipotong sebesar 50 persen,” kata Walikota Tomohon Caroll Senduk, Rabu (5/3/2025) di kantor DPRD Tomohon.
Dikatakannya, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
“Untuk itu, Pemerintah Kota Tomohon telah mengambil langkah kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan- kegiatan lainnya.
“Pokoknya saat ini terkait efisiensi anggaran inpres nomor 1 tahun 2025 masih sementara ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sembari menyebutkan hal ini dilakukan sebagai respons atas instruksi presiden untuk membatasi pengeluaran yang tidak mendesak, demi mengalokasikan anggaran yang lebih prioritas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(rk)





