Pemkot Tomohon dan BKN RI Perkuat Penerapan Manajemen Talenta ASN Lewat Coaching Clinic

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintahan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) terus berupaya memperkuatkan tahapan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon agar sistem ini berjalan maksimal di tahun 2026.

Sebelumnya, pada pekan lalu bersama BKN RI telah menggelar sosialisasi Manajemen Talenta, dan hari ini Rabu (8/7/2026) Pemkot Tomohon bersama BKN RI pula menggelar kegiatan Coaching Clinic lewat Virtual bertempat di Command Center milik Pemkot Tomohon.

Kegiatan virtual tersebut diikuti Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE., ME., didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon Masna J.M. Pioh, S.Sos., serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon Johnson Liuw, S.Pi.

Dalam kegiatan itu, BKN RI memberikan pendampingan kepada Komite Talenta Pemerintah Kota Tomohon terkait mekanisme pengisian jabatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Coaching Clinic menghadirkan narasumber Eva dan Widya dari BKN RI.

BKN menegaskan bahwa pengisian jabatan yang masih kosong harus diawali melalui mekanisme rotasi dan mutasi pejabat, baik pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator, maupun Jabatan Pengawas, sebelum dilakukan langkah-langkah pengisian lainnya.

Selain itu, BKN juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan JPT, Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, untuk pengisian jabatan Inspektur cukup melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring mengatakan, pendampingan dari BKN menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses pengisian jabatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

“Kami menyambut baik arahan dan pendampingan dari BKN RI. Seluruh tahapan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap proses dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparansi sehingga menghasilkan ASN yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Edwin Roring. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *