DPRD Tomohon Umumkan Penetapan Caroll-Sendy sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Terpilih Periode 2025-2030

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Terpilih Periode 2025-2030 Hasil Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis (6/2/2025).

Rapat Paripurna pengumuman hasil penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tomohon ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Mono Turang dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD beserta jajaran anggota DPRD Kota Tomohon lainnya.

DPRD Kota Tomohon menetapkan  pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih untuk periode 2025 – 2030, dengan perolehan suara sebanyak 31.173 dengan persentase 45, 8 % dari total suara sah.

Mono Turang menjelaskan bahwa setelah terbitnya keputusan dari pihak KPU tersebut maka DPRD mengumumkan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Kota melalui Rapat Paripurna, dan setelah pelaksanaan Rapat Paripurna ini.

“Nantinya hasil rapat paripurna DPRD ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara, untuk mendapat pengesahan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang,” ucapnya. Seraya mengucapkan selamat kepada Caroll JA Senduk SH dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar yang telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Ikut hadir pada rapat paripurna DPRD kali ini diantaranya Forkopimda Tomohon, Sekkot Edwin Roring dan jajaran Pemkot Tomohon, Rohaniwan, Komisioner dan  KPU dan Bawaslu Tomohon. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *