TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tomohon Caroll Senduk-Sendy Rumajar dipastikan akan dilantik pada 20 Februari nanti.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tidak menerima gugatan PHPU Pilwako Tomohon yang diajukan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM), Selasa (4/2/2025).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Walikota Caroll Senduk mengatakan optimis menang di MK. “Pilkada kan sudah selesai. Namun, keputusan semuanya ada di tangan MK buat Kota Tomohon,” kata Ketua DPC PDIP Kota Tomohon ini.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Partai Gerindra Kota Tomohon Sendy Rumajar, yang merupakan calon Wakil Walikota Tomohon terpilih. “Intinya kami sangat menghormati segala proses yang ada di MK,” kata Sendy Rumajar.
(rk)





