TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan surat edaran nomor : 334 MKT/XI-2024.
Surat edaran tersebut berisikan larangan melakukan pendakian dan Pembatasan Aktivitas Dalam Radius 3 (TIGA) kilometer dari kawah tompaluan gunung api lokon di Kota Tomohon.
Memperhatikan surat Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: B-295/GL.03/BGL/2024 tanggal 10 November 2024 hal:
Penyampaian Laporan Peningkatan Tingkat Aktivitas G. Lokon dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) dan berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan instansi terkait pada tanggal 11 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, maka disampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut:
Tingkat aktivitas Gunungapi Lokon telah dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 10 November 2024 pukul 22:00 WITA sesuai dengan hasil evaluasi aktivitas vulkanik secara visual dan instrumental oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Dalam tingkat aktivitas Level III (Siaga) sebagaimana dimaksud pada angka 1, masyarakat dilarang untuk melakukan pendakian dan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah Tompaluan Gunungapi Lokon;
2.Ancaman bahaya untuk saat ini adalah terjadinya erupsi freatik hingga magmatik dengan atau tanpa diikuti aliran awan panas letusan secara tiba-tiba termasuk terjadinya lahar hujan pada alur Sungai Pasahapen dan alur sungai lainnya yang berhulu di puncak Gunungapi Lokon;
3.Dalam hal terjadi letusan dan hujan abu, masyarakat dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah dan apabila berada di luar rumah maka disarankan untuk menggunakan pelindung hidung dan mulut (masker) dan pelindung mata (kacamata);
4.Masyarakat agar bersikap tenang, tidak terpengaruh dengan berita/isu yang tidak jelas (hoax), meningkatkan kewaspadaan, dan senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
5.Camat wajib berkoordinasi dengan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dan/atau unsur TNI/Polri dalam mengambil tindakan terhadap masyarakat yang melakukan pendakian sebagaimana dimaksud pada angka 2;
6.dan Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2024 sampai dengan 25 November 2024 dengan memperhatikan perkembangan aktivitas Gunungapi Lokon di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. (rk)