KASN Rekomendasikan 4 ASN Tomohon Untuk Disanksi Karena Tak Netral saat Pemilu 2024

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi terhadap 4 (empat) Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk diberikan sanksi akibat berlaku tidak netral dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam surat yang diterima Bawaslu Tomohon itu, 4 ASN tersebut yakni Semuel Manopo (Saat peristiwa sebagai Lurah Walian 2), Kornelin Suoth (Saat Peristiwa Lurah Tara-Tara 1), Stenly Mokorimban (Kaban Kesbang), dan Ferry Pojoh (Saat peristiwa sebagai Lurah Kayawu)  direkomendasikan KASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon untuk diberikan sanksi.

Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Suoth sanksi moral, Mokorimban hukuman disiplin ringan dan Pojoh hukuman disiplin berat.

“Semoga ini jadi bahan pelajaran berharga untuk semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas didampingi 2 pimpinan Bawaslu yakni Yossy Korah dan Handy Tumiwuda, Kamis (18/4/2024).

Ketiga pimpinan Bawaslu ini berharap semua jajaran ASN di Kota Tomohon agar memperlihatkan keteladanan dan tidak menodai citra ASN Pemkot Tomohon. Peraturan pemerintah  94 Tahun 2021 sudah tegas dan jelas, bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban. (rk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *