KPU: Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media Massa Diagendakan 21 Hari

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Sosialisasi persiapan Kampanye melalui Rapat Umum dan Media Massa oleh KPU Kota Tomohon di Aula Kantor KPU, Rabu (19/1/2024).

Metode kampanye me­la­lui rapat umum dan iklan di media massa ditetapkan se­lama 21 hari sebelum ma­sa tenang. Jadwalnya di­­mulai dari 21 Januari 2024 hing­ga 10 Februari 2024 men­datang.

“Hari ini kami menggelar sosialisasi terkait taha­pan metode kampanye rapat umum dan media massa. Sesuai regulasi dimulai se­jak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” kata Plh Ketua KPU Tomohon Youne Simangunsong didampingi Komisioner KPU Tomohon Roger Datu.

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda Tomohon, Anggota, Perwakilan Pemkot Tomohon, Perwakilan partai politik, perwakilan media massa cetak maupun media online dan sta­ke­hol­der terkait lainnya tentang kepemiluan.

Menurut Youne, rakor sosialisasi digelar agar pe­nye­lenggara pemilu men­da­pat masukan dan sa­ran da­ri berbagai pihak ter­ha­dap pelaksanaan ta­ha­­pan kam­panye rapat umum dan ik­lan di media mas­sa. Sehingga prosesnya dapat ber­­ja­lan dengan baik.

Sementara itu, Roger Datu yang merupakan salah satu komisioner KPU Tomohon yang membidangi divisi SosDikli Parmas dan SDM menjelaskan menyebutkan bahwa kegiatan yang kita lakukan saat ini adalah untuk mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan jadwal Kampanye pemilihan umum. Selanjutnya memaparkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain itu, Roger Datu juga memaparkan PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 40, 41 dan 44, 45 terkait Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring, dalam pemilihan Umum tahun 2024.

“Tentang iklan di media massa ini bisa berbentuk tulisan, suara, gambar dan gabungan tulisan, suara dan gambar. Bisa beriklan di media cetak, online dan lembaga penyiaran,” katanya.

Dijelaskannya, iklan di media massa ada juga batasannya. Di media televisi hanya boleh 10 spot berdurasi 30 detik. Radio juga 10 spot berdurasi 60 detik. Di media cetak satu hari boleh satu halaman dan media daring boleh satu banner tiap hari.

“Untuk iklan di media massa, pengaturannya diserahkan kewenangannya ke media, termasuk jadwalnya. Berbeda dengan rapat umum, itu pengaturan jadwalnya ada di KPU.

Ia menambahkan, untuk lokasi rapat umum Kota Tomohon akan dibagi per da­pil. Tiap hari akan digilir tiga partai untuk bisa kampanye rapat umum di masing-masing dapil. Artinya selama 21 hari sebelum masa tenang.

“Seluruh partai akan memiliki kesempatan yang sama untuk bisa kampanye rapat umum di tiap dapil,” tutupnya.

(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *