SULUTTEMPO.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) June Silangen meminta kepada seluruh pengguna kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar untuk segera mutasi ke daerah setempat.
“Saya meminta kepada pengguna kendaraan bermotor dengan plat nomor dari luar daerah untuk mutasi ke daerah Sulawesi Utara, dengan tujuan untuk meningkatan pendapatan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor,” katanya kepada suluttempo.com, Senin (16/10/2023).
Diakuinya kendaraan plat luar memang banyak di Sulut. Sesuai perda itu aturannya 90 hari beroperasi di Sulut, dan wajib melakukan mutasi. Kecuali status kendaraan itu masih dalam keadaan lissing atau kredit di finance di daerah luar bukan di daerah Sulut.
“Nah, untuk menghindari itu, bagi kendaraan plat luar segera dimutasikan,” tegasnya.
Karena kata dia, sesuai dengan UU nomor 1, kendaraan tersebut nantinya akan ditempatkan di kab/kota sebagai pemilik wilayah ranmor tersebut.
“Nah, ketika sudah seperti itu apalagi dengan aturan ini yang menyangkut option pajak, khusus PKB pada akhirnya kab/kota akan menerbitkan aturan untuk kendaraan – kendaraan yang bukan wilayahnya wajib dilakukan mutasi ke wilayah tersebut, karena ini ber urusan dengan kapasitas kemandirian fiskal dari daerah kab/kota yang nantinya akan terpengaruh ketika option pajak tidak dimiliki atau potensinya kurang,” beber June sapaan akrabnya.
Sembari ia menyebutkan jumlah pengguna kendaraan dengan plat nomor polisi dari luar Sulut seperti dari Jakarta dan daerah lainnya jumlahnya cukup banyak.
“Dan kalau membayar pajak di daerah kita tentu sangat membantu jumlah pendapatan pajak daerah,” tandasnya.
(RK)