SULUTTEMPO.COM – Pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw melalui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membagikan kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Mulai 28 Maret hingga 26 Mei 2023, Bapenda memberikan keringanan pajak yang fantastis hingga 10O persen.
Diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Sulut, June Silangen, program Keringanan Ramadhan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak.
Terdapat tiga poin program yang dapat dinikmati wajib pajak yakni :
Pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100% (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya), Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%, Diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.“Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen,” ungkap June Silangen.
Silangen berharap, pemberian keringanan kepada wajib pajak selama Ramadhan akan memunculkan rasa tenang.
“Dengan membayar pajak, maka mudik akan menjadi aman di jalan. Karena surat-surat lengkap dan sah,” ujarnya.
Pada tahun 2023 ini, Bapenda mendapat target mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp410 Miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp313 Miliar.
“Manfaatkan mulai tanggal 28 Maret sampai 26 Mei 2023 untuk mendapatkan keringanan,”tandasnya.
(RK/*)