TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Dalam upaya merespons dampak kemarau panjang yang memicu krisis pasokan air bersih, Forum Pelanggan PERUMDA Air Minum Kota Tomohon (FORPPAM) menggelar audiensi strategis bersama jajaran pimpinan Dewan Pengawas dan Manajemen PERUMDA Air Minum di Kantor Perumda Air Minum Zano Mahawu, Selasa, 08 September 2026.
Adapun pertemuan tersebut menjadi wadah diskusi konstruktif sekaligus penyerahan dokumen Problem-Solving Blueprint.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran Dewan Pengawas dan Manajemen PERUMDA Air Minum Kota Tomohon, yaitu Janny Mamengko (Ketua Dewan Pengawas PERUMDA)
Jacqualine Mangulu, S.P., M.Si. (Anggota Dewan Pengawas PERUMDA/Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon)
Nikson Kaunang (Anggota Dewan Pengawas PERUMDA)
Freddy Tumurang (Kepala Bagian Teknik PERUMDA)
Kepala Bagian Umum PERUMDA. Sementara dari pihak FORPPAM hadir jajaran pengurus inti, yakni Thomas Abraham Pangemanan (Ketua FORPPAM), Ir. Enos Pontororing, M.Si. (Sekretaris Umum), Judie Turambi, S.H. (Ketua Bidang Advokasi Pelanggan / Mantan Direktur Umum PDAM), serta Stefy Edwin Tanor, S.E., Ak., M.M. (Dewan Pakar FORPPAM / Mantan Direktur Utama PDAM Minsel dan Mitra).
Dalam pembukaannya, Ketua FORPPAM Thomas A. Pangemanan menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat di tengah menurunnya debit air secara signifikan akibat cuaca ekstrem.
”Pelanggan air jangan sampai dikorbankan akibat terganggunya pelayanan karena debit air yang terus menurun,” tegas Thomas.
Ia menambahkan bahwa FORPPAM hadir sebagai mitra kritis-konstruktif yang mengacu pada UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Permendagri No. 21/2020.
FORPPAM tidak sekadar menyampaikan keluhan atas persoalan air mati atau pengenaan abodemen, melainkan membawa solusi teknis dan operasional yang realistis bagi BUMD. Tiga Pilar Solusi Teknis dan Manajemen Arus Kas.
Sementara itu, Dewan Pakar FORPPAM, Stefy Edwin Tanor SE. Ak. MM, dalam paparannya secara menyeluruh strategi penanganan krisis yang mencakup rekayasa teknis hingga ketahanan keuangan perusahaan.
Pemaparan tersebut bertumpu pada Tiga Pilar Utama:
Pilar I: Penanganan Darurat (Emergency Response)
Kepastian jadwal gilir air berbasis District Meter Area (DMA) yang dibagi ke dalam tiga zona (Red, Yellow, Green Zone) dengan skema 12 jam ON / 12 jam OFF.
– Pengerahan armada mobil tangki gratis (500–1.000 liter/KK/hari) khusus area black spot (wilayah mati air >3 hari) melalui sinergi bersama BPBD, Satpol PP, dan Dinas PU.
– Penerbitan SK Direksi terkait Billing Adjustment, yakni keringanan atau pembebasan biaya abodemen (minimum charge) bagi pelanggan yang mengalami penurunan layanan mati air lebih dari 7 hari berturut-turut.
urut.
Pilar II: Rekayasa Teknis & Manajemen Distribusi
Manajemen tekanan katup (valve throttle control) dan penyiapan booster pump portabel untuk area elevasi tinggi.
– Pembentukan Tim Quick Response (ORT) untuk menangani kebocoran pipa (pipe burst) di bawah 6 jam serta penertiban sambungan ilegal (illegal tapping) untuk menekan Non-Revenue Water (NRW) sebesar 15–20%.
-Interkoneksi dan diversifikasi sumber air baku melalui rerouting jalur pipa dari sumber yang stabil.
Pilar III: Transparansi & Pengawasan Bersama
Pengoperasian Hotline Crisis Center 24/7 via WhatsApp dengan SOP response time maksimal 15 menit.
– Transparansi data debit air baku secara mingguan.
-Pembentukan Tim Monitoring Gabungan antara PERUMDA dan FORPPAM guna memastikan bantuan air dan penggiliran berjalan adil.
– Mitigasi Risiko Keuangan BUMD
Selain aspek operasional teknis, Stefy Edwin Tanor menggarisbawahi peringatan risiko keuangan bagi BUMD.
Penurunan volume air terjual yang berlarut-larut diproyeksikan dapat memicu defisit arus kas parah, beban operasional tangki yang membengkak, hingga risiko gagal bayar listrik PLN intake, bahan kimia pengolahan, dan operasional pegawai.
Sebagai langkah antisipasi, FORPPAM mendorong PERUMDA Air Minum Kota Tomohon untuk mengesahkan Plan B (Emergency Contingency Fund) :
- Efisiensi Anggaran Non-Operasional: Penghentian sementara belanja modal (CAPEX) dan biaya kantor yang tidak berdampak langsung pada penambahan debit air.
– Aktivasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkot: Mendorong penetapan Status Tanggap Darurat Kekeringan agar penyediaan pasokan air bersih darurat dapat didukung oleh APBD/BTT Pemkot Tomohon, BPBD, dan Dinas PU.
– Rekomendasi Keputusan
Sebagai penutup audiensi, FORPPAM merekomendasikan tiga langkah konkret yang perlu segera ditindaklanjuti bersama jajaran Dewan Pengawas dan Manajemen PERUMDA:
Penandatanganan Berita Acara Komitmen Bersama antara Direksi PERUMDA Air Minum Zano Mahawu dan Pengurus FORPPAM.
– Penerbitan Surat Keputusan (SK) Direksi Tanggap Kemarau 2026 terkait jadwal penggiliran air dan skema keringanan abodemen.
– Pembentukan WhatsApp Group Monitoring Darurat (WAG-MD) sebagai saluran koordinasi harian antara Tim Operasional PERUMDA, FORPPAM, serta jajaran Camat dan Lurah.
Diskusi interaktif antara FORPPAM dan jajaran Dewan Pengawas serta Manajemen PERUMDA ini diharapkan menjadi momentum kolaboratif dalam menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Tomohon sekaligus menjaga stabilitas tata kelola dan keuangan BUMD di tengah ancaman kemarau panjang. (rk)





