TOMOHON, SULUTTEMPO. COM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon, Kepolisian Resor (Polres) Tomohon dan Pemerintah Daerah Kota Tomohon melakukan penandatangan kerja sama untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nota Kesepakatan antara Polres Tomohon dan Pemkot Tomohon
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Mal Pelayanan Publik tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Caroll Senduk SH dan Kapolres AKBP Novrial Alberti Kombo SIK, Rabu 2 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon.
Terjalinnya kerja sama antara Wali kota dan Kapolres melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengintegrasikan layanan kepolisian ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Kantor Walikota Tomohon.
Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menyatukan persepsi, menyamakan langkah dan menciptakan kemitraan antara Pemkot Tomohon dengan Polres Tomohon terkait bidang pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan pembuatan SIM dan Pengurusan SKCK. (rk)





