TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Kabar gembira bagi warga Kota Tomohon! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Daerah Kota Tomohon mengumumkan bahwa mereka akan tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi, bahkan di tengah suasana liburan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tomohon, Albert J Tulus SH mengungkapkan bahwa jadwal pelayanan yang telah ditetapkan adalah pada tanggal 28 Maret 2025 dan tanggal 3-4 April 2025. Penetapan jadwal ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 400.8/3995/Dukcapil tentang Layanan Dukcapil pada libur Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Kami memahami bahwa kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat tidak mengenal waktu, bahkan saat libur Lebaran sekalipun. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Jani sapaan akrabnya, Rabu (26/03/2025).
Lanjut Tulus, Pemerintah Kota Tomohon menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan layanan administrasi kependudukan selama libur Idul Fitri. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab sesuai arahan Kemendagri.
“Dengan hal ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan selama periode libur panjang. Dengan layanan Dukcapil yang tetap berjalan, masyarakat tidak perlu khawatir tertunda dalam mengurus administrasi penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam edaran tersebut, Kemendagri meminta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk:
Tetap membuka layanan pada tanggal yang telah ditentukan.
Melaporkan hasil pelayanan administrasi kependudukan kepada Kepala Dinas/Biro Provinsi sebelum pukul 15.00 waktu setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas/Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi diminta untuk:
Melakukan koordinasi dan pemantauan layanan Dukcapil di tingkat kabupaten/kota.
Melaporkan hasil pelayanan ke Dirjen Dukcapil melalui PJ/Korwil sebelum pukul 16.00 waktu setempat.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
(rk)





