Lembaga Adat Likupang Barat Resmi Dilantik, Camat Tekankan Amanat Bupati dan Pelestarian Budaya

MINUT,SULUTTEMPO.COM — Pengurus Lembaga Adat Kecamatan Likupang Barat periode 2026–2031 resmi dilantik pada Selasa (13/10/2026) pukul 15.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pelantikan dilaksanakan atas nama Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune James Esau Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., oleh Camat Likupang Barat, Endru C. Palandung, S.E., M.Si., sebagai tindak lanjut arahan Bupati serta pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Istiadat Minahasa Tonsea.

Pembentukan lembaga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 283 Tahun 2026, tertanggal 1 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Camat Likupang Barat menekankan pentingnya menindaklanjuti arahan Bupati melalui pembentukan lembaga adat yang memiliki dasar hukum dan kepengurusan yang jelas. Keberadaan lembaga ini diharapkan tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi mampu berperan nyata dalam menjaga adat istiadat, melestarikan nilai-nilai luhur warisan leluhur, serta memperkuat persatuan dan keharmonisan masyarakat.

Sementara itu, Drisant Gumolung, S.E., yang dipercaya sebagai Ketua Lembaga Adat Kecamatan Likupang Barat, mengemban amanah untuk memimpin organisasi dengan mengedepankan kebersamaan, musyawarah, dan pengabdian kepada masyarakat.

Lembaga Adat diharapkan menjadi wadah bersama bagi tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah, dan generasi muda untuk menjaga identitas budaya serta meneruskan tradisi kepada generasi mendatang.

Melalui kepengurusan periode 2026–2031, sinergi antara pemerintah kecamatan dan Lembaga Adat diharapkan semakin kuat, terutama dalam pelestarian peninggalan adat, bahasa, seni budaya, nilai-nilai adat, serta fasilitasi penyelesaian persoalan adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga warisan leluhur, merawat persaudaraan, dan melestarikan adat istiadat Minahasa Tonsea di Kecamatan Likupang Barat dengan tidak meninggalkan jati diri etnis Nusa Utara (Sitaro, Sangihe & Talaud) yang berada di Tanah Adat Minahasa Utara sampai saat ini. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *