Caroll Senduk Tandatangani Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Sampah Menjadi Energi Listrik

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, SH. menghadiri kegiatan penandatanganan bersama Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, bertempat di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI. Senin (13/4/2026).

Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, di antaranya Wali Kota Manado, Wali Kota Bitung, Bupati Minahasa, dan Bupati Minahasa Utara, serta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara bersama para kepala daerah, termasuk Wali Kota Tomohon, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan melalui skema PSEL.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama di wilayah masing-masing, dengan pengawasan dari pemerintah provinsi.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap pengelolaan sampah, dimulai dari kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya.
Pemerintah pusat sendiri menargetkan pada tahun 2026 penutupan sistem pengelolaan sampah secara open dumping hingga mencapai 63,41 persen.

Bahkan, Menteri berharap khusus untuk wilayah Sulawesi Utara, praktik open dumping dapat sepenuhnya dihapus.

Secara khusus, Menteri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang dinilai telah lebih maju dalam pengelolaan sampah.

“Kota Tomohon sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping, melainkan telah beralih ke controlled landfill, yang merupakan tahap menuju sanitary landfill. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Utara,” ujar Menteri LH tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kota dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pengelolaan sampah.

“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Bapak Menteri serta menyukseskan program Presiden, khususnya dalam pengelolaan sampah nasional secara serius dan terintegrasi. Hal ini tentu membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Caroll Senduk.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan sampah di Sulawesi Utara, termasuk di Kota Tomohon, dapat semakin modern, ramah lingkungan, serta memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan sampah menjadi energi listrik. (rk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *