SULUTTEMPO.COM-Dalam upaya memperkuat kerjasama antara media dan pemerintah daerah Sulawesi Utara, terutama terkait dengan penanganan informasi di lingkup Pemprov Sulut di Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Sulut,saat ini sedang melakukan proses bersama Biro Hukum setda Pemprov Sulut.
“Kerjasama Media bersama Pemprov Sulut di Tahun 2025 akan menyesuaikan Rekomendasi BPK agar tidak jadi temuan, maka saat ini sedang berproses dan hampir tuntas bersama Biro Hukum Setda Pemprov Sulut.” Ujar Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow, S.Sos MM.
Dijelaskan Liow, untuk itu bagi Media yang akan kerjasama harus menyesuaikan dengan Regulasi selain sudah Inaproc versi 6 dalam Pergub ini akan mempertegas aturan kerjasama media.
“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan Publik terhadap kualitas penyelengaraan Pemerintahan daerah dipandang perlu mengatur penyelengaraan informasi dan komunikasi Publik dan sesuai pasal 4 Permen kominfo RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika daerah provinsi menyelegarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan intormasi dan komunikasi publik termasuk kehumasan Pemerintah daerah dimana pemerintah daerah melakukan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari perangkat daerah,”Ujar Liow.
Lanjut dikatakan Liow, Penyebarluasan informasi adalah kegiatan menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi publik hal ini dilakukan baik secara langsung maupun tidak lansung seperti media penyiaran, media cetak dan elektronik atau media sosial dan harus memiliki badan usaha Perusahaan Pers yang menyelenggarakan usaha media/pers.
Liow menambahkan saat ini kondisi Perusahan pers di Sulut Perusahan media setelah diverikasi melalui e-katalog versi 6 dan uji faktual ada 3 grade yaitu:
1. Perusahan Media terverifikasi faktual dewan pers.
2. Perusahan media terverikasi administrasi Dewan pers.
3.Media yang sedang menuju verikasi Dewan Pers.
“Untuk itu saat Dinas Kominfo Sulut setelah melakukan evaluasi terhadap efektifitas kegiatan desiminasi pesan yang dilakukan oleh media masa baik cetak maupun elektronik akan dijadikan acuan untuk menentulan indikator umumnya menyangkut jangkauan atau feedback atau tanggapan publik terhadap pesan yang disampaikan melalui media masa yang dimonitor melalui sistem monitoring media cetak media online dan media sosial, sehingga hasil monitoring akan menggambarkan efektifitas desiminasi pesan melalui media hal ini mengandung maksud terukur,” Pungkas Liow. (rk)