TOMOHON,SULUTTEMPO.C9M – Anggota DPRD periode lalu (2019-2024) ternyata menjalankan tugas tanpa Perda Kode Etik. Pimpinan dan fraksi terbesar saat itu partai golkar gagal menetapkan Ranperda Kode Etik di DPRD Kota Tomohon.
“Kami bisa bayangkan Anggota Dewan Tomohon periode 2019-2024 yang bertugas tanpa Perda Kode Etik, yang berisikan norma yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan dan citra DPRD,” ungkap Tonaas Wangko Sonny Moningka, Senin (23/9/2024).
Dikatakannya, aksi pengrobekan absen adalah pelanggaran kode etik anggota yang kategorinya berat.
“Karena anggota dewan ketika dilantik dan disumpah maka perilaku dan segala perbuatannya sudah dibatasi dan diatur oleh Undang-Undang,” tegas Tonaas Sonny yang juga Sekjen Majelis Kebudayaan Minahasa (MKM).
“Kami sebagai rakyat merasa terusik ketika ada perbuatan premanisme didalam lembaga rakyat yang kami banggakan. Aksi itu adalah aksi penghinaan terhadap lembaga DPRD. Kalian wakil kami disana, dan kami yang memberikan kedaulatan kami untuk kalian jalankan dalam lembaga itu, jangan hina mandat kami,” tegasnya. Sembari, ia menyebutkan LAMI akan membawah masalah ini kedalam proses hukum,” ujarnya.
Ditambahkannya, ternyata ada beberapa Ranperda juga bernasib yang sama, Ranperda Budaya, Ranperda Tataruang dan banyak lagi yg tidak terlaksana di periode lalu itu.
“Ini bukti kegagalan Golkar sebagai penguasa dewan periode 2019-2024. Tiba-tiba sekarang ini menunjukan premanisme politik; kalau tidak setuju, maka tidak perlu merobek, merusak bahkan menghilangkan dokumen negara. Absensi di DPRD adalah dokumen penting dalam pengambilan keputusan,” jelas Sonny berapi-api. (rk)





